DJADIN MEDIA— DPRD Kota Bandar Lampung menyetujui operasional Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMA Swasta Siger, sekolah yang didirikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, tanpa melalui tahapan sidang paripurna.
Ketua DPRD Bandar Lampung dari Partai Gerindra, Bernas, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan persetujuan terhadap SMA Siger meski sekolah tersebut belum menunjukkan dokumen perizinan resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Saat dikonfirmasi pada Minggu, 3 Agustus, ia mengatakan, “Kalau dari kami sudah menyetujui, enggak tahu kalau dari Dinas Pendidikan.”
Pernyataan tersebut diperkuat pada Senin, 4 Agustus, saat Bernas mengakui bahwa proses persetujuan memang belum melalui paripurna DPRD, tahapan yang semestinya menjadi forum resmi pengambilan keputusan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar karena SMA Swasta Siger yang dibentuk Pemkot Bandar Lampung dinyatakan belum mengantongi legalitas lengkap, namun sudah mendapat dukungan anggaran dari APBD. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebelumnya juga menyatakan bahwa operasional sekolah tersebut dibebankan pada anggaran daerah.
Lebih lanjut, sejumlah pihak menyebut bahwa pendirian SMA Siger telah melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, status kepemilikan SMA Siger saat ini masih tercatat sebagai milik Pemkot Bandar Lampung. Hal ini menjadi sorotan karena secara prinsip, Pemkot tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan sekolah jenjang SMA/SMK yang menjadi ranah provinsi.
Situasi ini memperlihatkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penggunaan dana publik serta pengabaian terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa pihak menilai, persetujuan tanpa paripurna juga mencerminkan menurunnya kepatuhan terhadap mekanisme formal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.***