DJADIN MEDIA – Pemerintah Provinsi Lampung mencanangkan gerakan “Lampung Merdeka TBC” melalui Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC, yang digelar di Hotel Horison, Rabu (6/8/2025).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021, yang menargetkan eliminasi Tuberkulosis (TBC) pada tahun 2030. Acara dibuka oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang menegaskan bahwa penanggulangan TBC harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kunci mengakhiri TBC adalah bersatu melakukan pendampingan, empati, dan dukungan kepada pasien, bukan menyalahkan atau menjauhi. Kita harus merangkul dan menemani,” tegas Jihan.
Ia menjelaskan, Pemprov Lampung terus memperluas layanan diagnosis dan pengobatan hingga tingkat puskesmas dan desa, mengaktifkan jejaring deteksi dini berbasis masyarakat, serta melibatkan kader, tokoh lokal, dunia usaha, akademisi, media, dan sektor swasta.
Wagub juga menekankan bahwa TBC bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan. “Ini tanggung jawab bersama: pemerintah, media, LSM, dunia usaha, akademisi, tokoh masyarakat, hingga warga itu sendiri,” ujarnya.
Jihan mengajak seluruh pihak menjadikan eliminasi TBC sebagai gerakan bersama, mencari dan melaporkan kasus, menghapus stigma, serta memastikan pasien sembuh tuntas.
“Pastikan anak cucu kita tumbuh di Indonesia bebas TBC. Dengan kerja bersama, saya yakin Lampung bisa, Indonesia bisa,” kata Jihan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan, kader, relawan, dan mitra pembangunan yang telah berjuang di garis depan.
“Kalian adalah pahlawan sejati. Mari satukan langkah, satukan tekad, Merdeka Seutuhnya, Bebas dari Penjajahan, Bebas dari TBC,” pungkasnya.***