• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, October 10, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, Ada Program Baru yang Lebih Menguntungkan

MeldabyMelda
August 6, 2025
in Daerah
0
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, Ada Program Baru yang Lebih Menguntungkan

DJADIN MEDIA– Kabar gembira untuk pemilik kendaraan bermotor di Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor G/503/VI.03/HK/2025 tentang Perpanjangan Masa Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Program yang semula berakhir 31 Juli 2025 ini diperpanjang tiga bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya.

Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Badaruddin, menjelaskan bahwa program tahun ini tidak hanya membebaskan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan, tetapi juga mencakup:

Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBN-KB II)
Pembebasan pajak progresif
Pembebasan pajak kendaraan selama 1 tahun untuk kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, termasuk pembebasan dendanya

“Ini bentuk dorongan kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan. Selain sosialisasi di pusat keramaian, kami bekerja sama dengan kepolisian menggelar razia rutin bagi kendaraan yang tidak taat pajak atau tidak lengkap administrasinya,” ujar Badaruddin.

Ia menegaskan, pajak kendaraan memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan daerah. “Dengan membayar pajak, masyarakat ikut membangun daerahnya sendiri,” tambahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Evans Saggita, turut mengimbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin. “Ini bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan. Jangan ditunda lagi, mari menjadi masyarakat taat pajak,” katanya.

Pelayanan Samsat Pesawaran buka Senin–Jumat pukul 07.00–15.00 WIB dan Sabtu hingga pukul 12.00 WIB. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Desa dan Samsat Keliling di berbagai titik. Namun, untuk ganti plat lima tahunan dan balik nama, wajib datang ke Samsat Induk di Jalan Lintas Tugu Cokelat, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan.***

Source: WAHYUDIN
Tags: PajakKendaraanPemutihanPajakLampungSamsatPesawaranTaatPajak
Previous Post

Kadis Perpusda Lampung Dukung Lomba Baca Puisi Esai, Dorong Penguatan Literasi

Next Post

Sat Lantas Polres Pesawaran Tebar 1.000 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI

Next Post
Sat Lantas Polres Pesawaran Tebar 1.000 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI

Sat Lantas Polres Pesawaran Tebar 1.000 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In