DJADIN MEDIA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Lampung Selatan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri oleh 37 dari total 50 anggota DPRD. Sebanyak 13 anggota lainnya tidak hadir dalam agenda penting tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyatakan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah awal penyusunan Rancangan APBD 2026. Ia menekankan bahwa seluruh perangkat daerah akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berdasarkan pagu indikatif dan plafon yang telah disepakati bersama.
“Catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran dari Badan Anggaran DPRD akan menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan dokumen APBD 2026,” ujar Bupati Egi.
Sebelumnya, perwakilan Badan Anggaran DPRD, Jenggis Khan Haikal menjelaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS berlangsung sejak 24 hingga 31 Juli 2025 dan dilanjutkan pada 5 Agustus 2025. Pembahasan tingkat komisi sendiri telah dilaksanakan antara 25 sampai 30 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa dokumen KUA-PPAS telah dirumuskan berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah yang disepakati dalam forum-forum komisi dan mengacu pada kebutuhan nyata masyarakat.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi simbol kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah pembangunan daerah yang responsif, berorientasi pada pelayanan publik, dan menjawab tantangan nyata yang dihadapi masyarakat Lampung Selatan.***