• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, August 16, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Sarasehan Hukum: Bupati Lampung Selatan dan Kajati Tekankan Desa Bebas Korupsi

MeldabyMelda
August 8, 2025
in Daerah
0
Sarasehan Hukum: Bupati Lampung Selatan dan Kajati Tekankan Desa Bebas Korupsi

DJADIN MEDIA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Sarasehan Hukum bertema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan”, Jumat (8/8/2025). Acara ini berlangsung di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, dan diikuti oleh seluruh kepala desa serta lurah dari berbagai wilayah di Lampung Selatan.

Menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, sebagai narasumber utama, didampingi **Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, sarasehan ini menjadi ruang edukatif dan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hukum di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa pemahaman hukum adalah pondasi penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan anggaran.

“Anggaran desa jumlahnya besar, tapi risikonya juga tinggi. Saya tidak ingin ada kepala desa yang tersandung kasus hukum karena kelalaian atau kurang paham aturan,” ujar Bupati Egi.

Ia menekankan bahwa integritas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi nilai dasar kepala desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan.

“Mari kita jadikan desa sebagai zona bebas korupsi, bukan hanya slogan, tapi komitmen bersama,” tegasnya.

Sementara itu, dalam penyampaian materinya, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menggunakan pendekatan humanis namun tetap mengedepankan ketegasan.

“Kami ini jaksa, mirip dokter. Kalau sudah terlihat gejalanya, kami tahu harus pakai resep hukum mana. Tapi jangan sampai kami harus pakai Pasal 2, 3, atau 4,” ucapnya dengan nada berseloroh, yang disambut tawa peserta.

Danang juga mengingatkan agar pengelolaan dana desa dilakukan berdasarkan perencanaan matang, berbasis data, serta dilandasi pemahaman hukum yang jelas. Ia menyentil bahwa kesalahan administrasi berulang bisa jadi pintu masuk bagi pelanggaran hukum serius.

“Dana negara bukan milik pribadi. Jangan asal program, pastikan tidak tumpang tindih dan ada analisis risikonya,” tandasnya.

Sarasehan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar posisi administratif, tetapi amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab hukum dan moral.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: Dana Desahukum desakajati lampungpemkab lampung selatansarasehan hukum
Previous Post

56 Personel Polres Pesawaran Ikuti Ujian Beladiri untuk Kenaikan Pangkat UKP 2026

Next Post

Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Pembangunan 2025–2029: “Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang!”

Next Post
Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Pembangunan 2025–2029: “Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang!”

Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Pembangunan 2025–2029: “Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang!”

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In