DJADIN MEDIA- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah toko sparepart di wilayah Lampung Selatan. Pelaku berinisial RS (29), warga Desa Fajar Baru, Jati Agung, ditangkap di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.
Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri uang dari laci toko setelah membobol atap bangunan.
“Pelaku kami amankan pada Rabu malam, sekitar pukul 23.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga yang melihat keberadaannya di rumah kontrakan,” ungkap Iptu Rudy, Kamis, 7 Agustus 2025.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Toko Sparepart Maju Motor, Dusun 3 Desa Fajar Baru. Pelaku masuk ke toko melalui atap bagian belakang yang dirusak, lalu menggunakan balok kayu untuk turun ke dalam. Ia kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp2,8 juta dari laci meja kasir yang tidak terkunci.
“Modus pelaku cukup nekat, memanfaatkan kondisi toko yang sepi saat dini hari. Ia merusak bagian plafon belakang, masuk ke dalam dan langsung mengambil uang,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah celana pendek hitam milik pelaku dan satu batang kayu balok yang digunakan untuk turun dari atap.
Akibat perbuatannya, RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tahan dan proses penyidikan masih berjalan. Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan rumah dan tempat usaha agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan,” tutup Iptu Rudy.***