DJADIN MEDIA – Di balik sorotan kamera saat Wali Kota menerima penghargaan Kota Layak Anak 2025, tersimpan persoalan serius: berdirinya SMA Swasta Ilegal “Siger” yang justru mengancam masa depan remaja pra-sejahtera di kota ini.
Sekolah yang resmi memulai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Senin (4/8) tersebut belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)—syarat mutlak bagi sekolah untuk mengeluarkan ijazah yang diakui negara.
Pengamat pendidikan Arief Mulyadin menilai, fakta ini seharusnya cukup menjadi alasan pembatalan penghargaan Kota Layak Anak untuk Bandar Lampung.
“SMA Siger adalah cerminan penelantaran masa depan anak. Tanpa dapodik, ijazahnya tak sah. Apalagi pendanaannya belum jelas,” ujar Arief, Sabtu (9/8).
Arief juga mengungkap dugaan pemangkasan jam belajar siswa SMP Negeri yang gedungnya dipinjam SMA Siger, melanggar Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (8 jam per hari, 40 jam per minggu).
“Wakil kepala sekolahnya saja mengaku murid SMP dipulangkan pukul 12.30 untuk memberi ruang SMA Siger. Kalau jam belajar SMP normal, anak SMA bisa pulang malam,” tegasnya.
Wali Kota Eva Dwiana mengklaim pembiayaan SMA Siger diambil dari APBD. Namun, DPRD Bandar Lampung hingga kini belum membahas alokasi anggaran tersebut dalam APBD Perubahan 2025.***