• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, August 16, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Gerbang Tani Kecam Kekerasan PT Toba Pulp Lestari Terhadap Masyarakat Adat Natinggir di Tano Batak

MeldabyMelda
August 11, 2025
in Daerah
0
Gerbang Tani Kecam Kekerasan PT Toba Pulp Lestari Terhadap Masyarakat Adat Natinggir di Tano Batak

DJADIN MEDIA- Kekerasan kembali menimpa Masyarakat Adat Natinggir di Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, pada 7 Agustus 2025. Insiden ini terjadi saat PT Toba Pulp Lestari (TPL) melakukan upaya penggusuran terhadap warga dari tanah adat mereka. Aksi tersebut menyebabkan satu orang mengalami luka berat di bagian leher, sementara anak-anak dan pendamping masyarakat adat yang berusaha menghalau penggusuran turut menjadi korban kekerasan. Sejumlah rumah warga dirusak dan lahan pertanian dihancurkan oleh karyawan serta petugas keamanan perusahaan.

Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Petani Indonesia (Gerbang Tani), Idham Arsyad, mengecam keras aksi yang dinilainya brutal. “Sangat miris melihat peristiwa ini, karena penggusuran disertai kekerasan terhadap warga yang hidup dari lahan pertanian tersebut jelas tidak manusiawi. Aparat kepolisian harus menindak tegas para pelaku kekerasan dan perusakan,” tegasnya.

Menurut laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KKSPM), tindakan ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan perusahaan milik Sukamto Tanoto tersebut. Saat ini, PT TPL telah menguasai 291.263 hektare lahan di Sumatra Utara untuk Hutan Tanaman Industri. Penguasaan ini tidak hanya memperparah ketimpangan agraria, tetapi juga memicu pemiskinan struktural terhadap masyarakat adat. Data mencatat 23 komunitas adat di 12 kabupaten kehilangan tanah adat seluas 33.422,37 hektare, dengan 470 orang menjadi korban, 2 meninggal, 208 mengalami kekerasan, dan 260 dikriminalisasi.

Idham menilai penguasaan lahan yang masif oleh PT TPL dan penyingkiran masyarakat adat dari tanah mereka bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. “Jika perusahaan dapat menguasai lahan hutan yang begitu luas sementara masyarakat adat terusir, maka jelas amanat konstitusi telah dikhianati. Kekayaan alam seharusnya menjadi alat untuk memakmurkan rakyat bersama-sama,” ujarnya.

Ia mendesak Kementerian Kehutanan RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penguasaan lahan hutan oleh PT TPL dan mengembalikan tanah serta hutan adat kepada masyarakat. “Masyarakat adat memiliki kontribusi besar bagi keutuhan NKRI. Negara wajib mengakui, melindungi, dan menegakkan hak-hak mereka,” pungkas Idham Arsyad.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Gerbang Tanikonflik agrariamasyarakat adat NatinggirPT Toba Pulp Lestari
Previous Post

Lampung Literature Gelar Sayembara Penulisan Novela Berbasis Sejarah dan Budaya Lampung

Next Post

Polres Tanggamus Tangkap Komplotan Pencuri 85 Baterai PLTS, Tiga Pelaku Masih Buron

Next Post
Polres Tanggamus Tangkap Komplotan Pencuri 85 Baterai PLTS, Tiga Pelaku Masih Buron

Polres Tanggamus Tangkap Komplotan Pencuri 85 Baterai PLTS, Tiga Pelaku Masih Buron

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In