DJADIN MEDIA – Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat pencurian 85 baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kelima pelaku berinisial RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17), seluruhnya warga Kecamatan Semaka. Polisi masih memburu tiga pelaku lain berinisial WA, EK, dan AW yang melarikan diri saat penyergapan.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasi Humas AKP M. Yusuf menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi, 9 Agustus 2025. Kasus ini terungkap setelah Polsek Semaka menerima laporan dugaan pencurian baterai PLTS terpusat di Pekon Margomulyo.
Sekitar pukul 05.30 WIB, tim melihat mobil Mitsubishi L300 hitam melaju bersama dua sepeda motor. Kendaraan dihentikan, namun tiga pelaku di motor kabur ke arah perkebunan. Dari mobil, polisi menemukan puluhan baterai PLTS, baterai inverter, serta peralatan kunci bongkar.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil L300 BE 9622 DA, dua sepeda motor tanpa plat, satu set kunci bongkar, 85 baterai PLTS, dan dua baterai inverter PLTS.
AKP M. Yusuf mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi cepat. “Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami menjaga fasilitas publik dan aset negara. Terima kasih atas laporan masyarakat,” ujarnya.
Kelima pelaku kini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tiga pelaku yang buron masih dalam pengejaran.***