• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, August 15, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Tekab 308 Polsek Jati Agung Tangkap DPO Pencurian Kabel Listrik Rp34 Juta

MeldabyMelda
August 11, 2025
in Daerah
0
Tekab 308 Polsek Jati Agung Tangkap DPO Pencurian Kabel Listrik Rp34 Juta

DJADIN MEDIA – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil menangkap buronan kasus pencurian kabel listrik dengan pemberatan bernama Arta Dimas Pratama alias Alex (23), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung. Pelaku diamankan di persembunyiannya di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Kapolsek Jati Agung AKP Rudi Prawira membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ADP alias Alex adalah buronan kami sejak Desember 2024 dalam kasus pencurian kabel listrik senilai Rp34 juta. Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankannya tanpa perlawanan di Tulang Bawang Barat,” ujarnya.

Kasus ini berawal pada Kamis (19/12/2024) pukul 01.48 WIB di rumah korban Heriyanto di Dusun Karang Turi, Desa Karang Anyar. Pelaku melompati pagar sisi barat, masuk ke gudang, lalu memotong kabel listrik jenis NYY 150 mm merek Extrana sepanjang 200 meter. Aksi tersebut sempat terekam CCTV sebelum dua kamera mati mendadak.

Korban yang memergoki kejadian itu memanggil kepala dusun dan ketua RT, lalu berteriak “maling” hingga pelaku kabur. Dari lokasi, sekitar 10 meter kabel dibawa pelaku, sementara 190 meter lainnya ditemukan sudah terpotong dan dimasukkan dalam tiga karung. Kerugian mencapai Rp34 juta.

Unit Reskrim Polsek Jati Agung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yeyendera kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Lambu Kibang dan berhasil menangkap pelaku. Ia mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama seorang rekannya, Jumadi bin Wagilan, yang perkaranya telah lebih dulu P21.

Barang bukti yang diamankan meliputi kabel listrik merek Extrana jenis NYY 150 mm sepanjang 7 meter, dua karung warna putih, gunting kabel besar, tas ransel hitam merek Polo, satu unit CCTV merek Ajhua, serta pakaian dan penutup muka yang digunakan saat beraksi.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain,” tegas Kapolsek.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: DPO pencurian kabelkriminal LampungLampung Selatan.Polsek Jati AgungTekab 308
Previous Post

Tekab 308 Polsek Katibung Tangkap Pencuri Mesin Pompa Air Masjid Di Lampung Selatan

Next Post

Hari Pramuka Ke-64, Kwarcab Pringsewu Gelar Pesta Siaga

Next Post
Hari Pramuka Ke-64, Kwarcab Pringsewu Gelar Pesta Siaga

Hari Pramuka Ke-64, Kwarcab Pringsewu Gelar Pesta Siaga

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In