DJADIN MEDIA – Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sunardi, mengimbau agar kepala sekolah dan pengurus manajemen pendidikan SMA/SMK swasta tidak memberikan data siswa kepada aparatur kecamatan maupun kelurahan atau pihak lain tanpa adanya surat resmi dari instansi terkait.
Imbauan ini disampaikan Sunardi menyusul adanya laporan dari beberapa sekolah swasta di Bandar Lampung yang mengeluhkan kunjungan aparat kecamatan dan kelurahan yang secara masif meminta data siswa tanpa menjelaskan tujuan yang jelas. Menurutnya, selama ini tidak ada koordinasi resmi antara pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi terkait permintaan data tersebut.
“Nah itu yang harus kita cermati. Saya sarankan, kalau tidak ada surat resmi, data jangan diberikan. Karena sampai sekarang, pihak sekolah tidak pernah mendapatkan koordinasi dari dinas provinsi maupun pemerintah daerah,” ujar Sunardi saat ditemui Selasa, 12 Agustus 2025.
Sunardi menjelaskan, sejumlah camat dan lurah di Bandar Lampung diduga melakukan pendekatan langsung ke sekolah-sekolah swasta untuk mengumpulkan data siswa secara masif. Namun, para kepala sekolah mengeluhkan bahwa para aparatur tersebut enggan memberikan penjelasan yang jelas mengenai penggunaan data tersebut.
“Beberapa kepala sekolah mengadukan bahwa camat dan lurah hanya menyatakan bahwa mereka memiliki hak dan kewenangan untuk meminta data tersebut karena jabatan mereka. Namun, tidak ada penjelasan apakah data itu akan digunakan untuk program beasiswa resmi atau untuk tujuan lain,” ungkapnya.
Dugaan kuat muncul bahwa permintaan data tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat posisi sekolah swasta yang saat ini tengah menjadi sorotan karena perizinan dan anggarannya yang belum jelas, salah satunya SMA Siger yang dikabarkan ilegal dan berada di bawah pengelolaan Pemkot Bandar Lampung.
Sunardi menambahkan, kemungkinan besar para lurah melakukan intervensi langsung di tingkat akar rumput dengan tujuan agar sekolah-sekolah yang bermasalah perizinannya ini dapat menarik lebih banyak murid melalui program iming-iming beasiswa yang disediakan oleh pemerintah kota.
“Bisa jadi, anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dijanjikan beasiswa oleh Pemkot Bandar Lampung, tapi sayangnya, beasiswa tersebut hanya berlaku jika mereka mendaftar di sekolah seperti SMA Siger yang sedang dipertanyakan legalitasnya,” katanya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan legalitas penggunaan data siswa serta keabsahan program beasiswa yang ditawarkan. Sunardi menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi siswa dan meminta sekolah untuk bersikap hati-hati dan hanya memberikan data kepada pihak yang berwenang dengan prosedur resmi.
“Kami mendorong agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku, terutama soal pengelolaan data siswa yang sangat sensitif. Kami juga akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat hukum agar kejadian serupa tidak merugikan siswa dan sekolah,” tutupnya.***