DJADIN MEDIA– Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMA N 1) Sungkai Utara menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli ijazah siswa lulusan tahun ajaran 2024/2025. Dugaan ini muncul setelah perbedaan data antara Buku Induk siswa dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terungkap, memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penerbitan ijazah sejumlah siswa.
Berdasarkan data yang dihimpun pantaulampung.com, SMA N 1 Sungkai Utara memiliki 227 siswa kelas 3 yang mengikuti seluruh proses belajar, ujian, dan akhirnya memperoleh ijazah kelulusan tahun 2025. Namun, terdapat puluhan nama yang tercatat di Dapodik tidak sesuai atau bahkan tidak tercantum dalam Buku Induk sekolah. Ketidaksesuaian ini memicu dugaan bahwa terdapat praktik jual beli ijazah di sekolah tersebut.
Drs. Aruzi Kartawinata, M.Pdi, Kepala Sekolah SMA N 1 Sungkai Utara, menanggapi tudingan ini saat dikonfirmasi di kediamannya, Senin, 11 Agustus 2025. Ia membantah keras adanya jual beli ijazah di sekolahnya. “Ada beberapa siswa yang atas permintaan orang tua mereka ingin memastikan anaknya dapat mengikuti ujian dan memperoleh ijazah. Kami sekolah memberi kesempatan itu sebagai bentuk pelayanan pendidikan, bukan sebagai jual beli,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak sekolah mengaku melakukan langkah-langkah korektif untuk menyesuaikan data Dapodik dengan Buku Induk agar sesuai dengan ketentuan. Beberapa siswa yang sebelumnya terdaftar ganda atau tidak sesuai dicabut dari Dapodik melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Selain itu, ijazah yang tercetak kelebihan jumlah juga dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi sebagai langkah transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Tidak ada praktik jual beli ijazah di sekolah kami. Puluhan nama yang sebelumnya bermasalah sudah dihapus dari Dapodik, dan kelebihan ijazah telah kami kembalikan ke pihak Dinas. Semua ini kami lakukan agar proses kelulusan benar-benar sesuai prosedur,” tegas Aruzi.
Meskipun demikian, dugaan praktik jual beli ijazah ini masih menjadi sorotan masyarakat setempat, dan pihak sekolah diharapkan tetap memberikan klarifikasi lebih lanjut. Kepala sekolah menegaskan komitmen sekolah dalam menjaga integritas akademik, memastikan setiap siswa mendapatkan haknya secara adil, serta memperbaiki prosedur administrasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Selain itu, sekolah berencana melakukan sosialisasi kepada orang tua dan siswa mengenai prosedur resmi pembuatan dan pengambilan ijazah, termasuk koordinasi rutin dengan Dinas Pendidikan Provinsi untuk memastikan data siswa selalu akurat dan transparan.
Langkah-langkah ini juga menjadi bagian dari upaya SMA N 1 Sungkai Utara membangun kepercayaan publik dan menunjukkan profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan, sekaligus memastikan semua lulusan mendapatkan ijazah sesuai prestasi dan prosedur resmi.***