DJADIN MEDIA– Sinergi antarinstansi di Kabupaten Pringsewu kembali ditunjukkan melalui kegiatan Launching Petani Mitra Adhyaksa, yang digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025. Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M, dan menjadi momentum penting bagi upaya pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kepastian hukum atas lahan dan aset desa.
Kegiatan yang berlangsung dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pringsewu, para kepala pekon, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur penting lainnya. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong pembangunan desa yang tertib, aman, dan produktif. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan menjadi model bagi koordinasi pemerintah daerah, aparat hukum, dan instansi teknis dalam mengelola sumber daya lokal secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha menyerahkan secara langsung sertipikat tanah wakaf dan sertipikat aset pekon kepada para penerima. Penyerahan sertipikat ini memiliki makna strategis, tidak hanya sebagai bukti legalitas, tetapi juga sebagai dasar pengelolaan tanah yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ulin Nuha menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf dan aset pekon menjadi salah satu kunci untuk mendorong kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan di desa.
Program Petani Mitra Adhyaksa dirancang sebagai inisiatif strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui penguatan kepastian hukum lahan, optimalisasi aset desa, serta pembinaan berkelanjutan. Program ini memadukan peran aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi pertanahan, sehingga setiap tanah dan aset dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan masyarakat.
Dalam sambutannya, Danang Suryo Wibowo menekankan pentingnya pengelolaan aset wakaf dan pekon dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Ia mengingatkan bahwa keberadaan sertipikat tidak hanya untuk kepentingan administratif, tetapi juga sebagai sarana perlindungan hukum bagi masyarakat, serta mendorong terciptanya pembangunan desa yang berkelanjutan.
Sertipikat tanah wakaf yang diserahkan diharapkan dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, misalnya untuk sarana pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum yang mendukung kesejahteraan umat. Sedangkan aset pekon diharapkan menjadi pendorong bagi pengembangan ekonomi lokal, termasuk mendukung program pertanian, UMKM, serta proyek pembangunan desa yang berbasis masyarakat.
Melalui kegiatan ini, masyarakat desa mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola, sekaligus mendapatkan dorongan untuk memanfaatkan sumber daya secara produktif. Penyerahan sertipikat menjadi bukti konkret hadirnya negara di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, serta membuka peluang baru untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pringsewu.***