DJADIN MEDIA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara memperkuat langkah hukum dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., yang berlangsung di Aula Siger Setdakab Lampung Utara pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Acara tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penandatanganan SKK ini adalah langkah strategis untuk memastikan seluruh temuan BPK dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai koridor hukum.
“Langkah ini bukan bentuk arogansi pemerintah daerah, melainkan untuk kebaikan semua pihak. Kita ingin memastikan keuangan daerah dikelola akuntabel, transparan, dan berdasarkan prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Kajari Lampung Utara, Hendra Syarbaini, menambahkan bahwa pihaknya siap mengoptimalkan kewenangan kejaksaan sesuai Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kewenangan tersebut memberi mandat bagi kejaksaan untuk mewakili pemerintah dalam upaya penyelamatan keuangan negara di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami berkomitmen mendukung penuh pemerintah daerah dalam menuntaskan tindak lanjut rekomendasi BPK agar tata kelola pemerintahan berjalan bersih, efektif, dan bebas dari penyalahgunaan keuangan negara,” tegas Kajari.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta pejabat Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang menunjukkan soliditas kedua institusi dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di daerah.***