• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, August 15, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kontroversi SMA/SMK Swasta Bandar Lampung: Dugaan Langkah “Suntik Mati” oleh Pemimpin Daerah

MeldabyMelda
August 14, 2025
in Daerah
0
Kontroversi SMA/SMK Swasta Bandar Lampung: Dugaan Langkah “Suntik Mati” oleh Pemimpin Daerah

DJADIN MEDIA– Sejumlah tokoh masyarakat dan praktisi pendidikan menyoroti langkah yang diduga akan menyulitkan keberlangsungan SMA/SMK swasta di Bandar Lampung. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD), dan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini kerap dijuluki The Killer Policy, disebut-sebut diduga bekerjasama untuk “menyuntik mati” sekolah swasta di kota tersebut.

Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menjelaskan bahwa persaingan siswa antara sekolah negeri dan swasta di Bandar Lampung sangat ketat. SMA/SMK negeri di kota ini mampu menampung lebih dari 12 ribu peserta didik dari total sekitar 14 ribu lulusan SMP pada tahun ajaran 2024/2025. Artinya, sekitar 2 ribu siswa menjadi rebutan bagi ratusan sekolah swasta yang ada di Bandar Lampung.

“Situasi ini membuat sekolah swasta sangat rentan jika ada kebijakan yang mendukung sekolah baru atau ilegal untuk merebut murid,” ungkap Arief Mulyadin, Rabu, 13 Agustus 2025.

Permasalahan semakin kompleks ketika Wali Kota Eva Dwiana menyatakan minatnya membangun SMA swasta bernama Siger, yang hingga kini masih berstatus ilegal. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengungkapkan bahwa pihak sekolah sudah dipanggil untuk segera mengurus perizinan, namun saat ini izin hanya bersifat lisan dan administratifnya belum lengkap.

Menurut Arief, RMD kemungkinan besar mengetahui status izin sekolah tersebut, namun publikasi dan pemberitaan digital menunjukkan dukungan terhadap langkah Wali Kota membangun sekolah ilegal. Arief juga menegaskan bahwa langkah ini sedikitnya melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Dukungan RMD terhadap langkah Eva Dwiana, menurut Arief, membuat Wali Kota kian berani melakukan berbagai langkah yang dianggap culas untuk menarik murid dari sekolah swasta ke sekolah Siger yang belum memiliki izin resmi.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh laporan dari sejumlah kepala SMA/SMK swasta yang merasa terganggu dengan gerakan door to door yang dilakukan aparatur kecamatan dan kelurahan. Aparatur tersebut meminta data siswa tanpa menjelaskan tujuan penggunaan data tersebut. Arief menilai hal ini sebagai upaya sistematis untuk merebut siswa dari sekolah swasta.

Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikbud Provinsi Lampung, Sunardi, menyarankan agar sekolah swasta tidak memberikan data siswa kepada pihak luar, termasuk aparatur kecamatan dan kelurahan, tanpa surat resmi dari dinas pendidikan provinsi. “Kalau tidak ada surat resmi, data jangan diberikan. Selama ini tidak ada koordinasi dengan dinas provinsi,” ujarnya, Selasa, 12 Agustus 2025.

Selain gerakan door to door, terdapat pula instruksi di grup RT untuk meminta data siswa kurang mampu dengan dalih pemberian Program Indonesia Pintar (PIP). Arief menilai tindakan ini membodohi publik, karena dana PIP disalurkan langsung dari pemerintah pusat melalui Kemendikbud dan dapat diajukan oleh sekolah swasta tanpa campur tangan Pemkot Bandar Lampung.

Praktisi pendidikan ini menilai diamnya RMD menunjukkan ketidakberanian mengambil tindakan tegas terhadap Wali Kota, bahkan menimbulkan dugaan adanya kerja sama untuk melemahkan sekolah swasta. Arief menekankan bahwa RMD juga tidak membatasi penerimaan murid di SMA/SMK negeri, hingga beberapa kelas bahkan melebihi kapasitas ruangan belajar.

Arief meminta Eva Dwiana bersikap jujur kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pendidikan. “Jika tidak, bukan hanya sekolah swasta, tapi juga unsur masyarakat akan melakukan perlawanan terhadap tindakan culas itu,” tegasnya.

Dukungan terhadap pernyataan Arief juga disampaikan Panglima Ormas Ladam, Misrul, yang menyayangkan langkah kedua pemimpin tersebut. Ia menilai upaya “suntik mati” SMA/SMK swasta tidak hanya terjadi di Bandar Lampung, tetapi berpotensi terjadi di kabupaten/kota lain di Lampung. Misrul menyoroti penutupan beberapa sekolah swasta seperti SMK Penerbangan Radin Intan dan penjualan SMA/SMK Bhakti Utama, serta gerakan sistematis camat dan lurah ke sekolah-sekolah untuk meminta data siswa tanpa koordinasi dengan dinas pendidikan.

Kepala Bidang Pembinaan SMK, Sunardi, menambahkan bahwa siswa kurang mampu memang bisa diiming-imingi beasiswa dari Pemkot, namun jika sekolah yang bersangkutan belum terdaftar di dapodik, maka siswa tersebut terancam tidak bisa mendapatkan ijazah resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keberlangsungan pendidikan bagi murid pra sejahtera Bandar Lampung.

Kasus ini membuka perdebatan publik tentang perlindungan sekolah swasta, hak siswa, dan batas kewenangan pemerintah daerah dalam dunia pendidikan. Tantangan bagi sekolah swasta adalah bagaimana bertahan menghadapi tekanan kebijakan yang terkesan sewenang-wenang serta memastikan hak pendidikan siswa tetap terpenuhi secara adil dan transparan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #BandarLampung#pendidikanKebijakanPendidikanLampungSekolahSwasta
Previous Post

Kontroversi Pemecatan Siswa Mic Menguak Dugaan Rekayasa Administrasi Di SMAN 1 Pringsewu

Next Post

Siswa Sekolah Rakyat Asal Pringsewu Dilepas Bupati

Next Post
Siswa Sekolah Rakyat Asal Pringsewu Dilepas Bupati

Siswa Sekolah Rakyat Asal Pringsewu Dilepas Bupati

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In