DJADIN MEDIA – Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara bupati/wali kota dengan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Provinsi Lampung, Kamis (14/8/2025), di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai, Kota Metro.
Kerja sama bertajuk Jaga Desa ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mengawal pengelolaan keuangan desa di seluruh kabupaten/kota di Lampung.
Acara dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Yandri Susanto; Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal; jajaran Forkopimda Provinsi Lampung; seluruh kepala daerah 15 kabupaten/kota; serta Kajari se-Lampung. Bupati Radityo hadir bersama Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat mengungkapkan bahwa sejak 2014 pemerintah telah mengalokasikan Rp1 miliar per desa untuk percepatan pembangunan. Namun, dalam kurun 10 tahun, masih banyak desa yang menghadapi hambatan akibat kendala teknis atau keraguan kepala desa dalam mengambil langkah pembangunan.
“Desa adalah garis terdepan pembangunan. Program Jaga Desa ini bukan hambatan, melainkan peluang agar kepala desa lebih leluasa membangun,” tegas Rahmat.
Ia menekankan perlunya kolaborasi pemerintah daerah dan kejaksaan, termasuk pemanfaatan teknologi untuk memantau penggunaan dana desa secara transparan.
Menteri Yandri Susanto memberikan apresiasi atas inisiasi Kejaksaan Agung dalam program ini. Ia menyebutkan, dana desa secara nasional mencapai Rp71 triliun, dengan Rp2,3 triliun di antaranya untuk Lampung. Dana tersebut diprioritaskan untuk ketahanan pangan, penurunan stunting, pengembangan sumber daya manusia, dan program strategis lainnya.
“Kepala desa harus dibimbing dan didampingi agar penggunaan anggaran tepat sasaran. Jika 2.000 desa di Lampung kita bangun kesejahteraannya, maka Lampung akan maju,” ujar Yandri.***