DJADIN MEDIA– Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan lahan dan perkebunan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Kegiatan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit” yang digelar di Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh petani kelapa sawit, aparat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi terkait.
Sosialisasi ini dirancang untuk memberikan edukasi menyeluruh mengenai pengelolaan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, sekaligus menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan tanah. Rahmat Kurniawan, S.Kom., perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, memaparkan beberapa hal penting yang menjadi fokus sosialisasi, antara lain:
Pertama, pentingnya kepastian hukum hak atas tanah perkebunan. Menurut Rahmat, kepastian hukum tidak hanya meminimalisir potensi sengketa, tetapi juga menjadi dasar untuk investasi dan pengembangan usaha kelapa sawit yang aman dan berkelanjutan.
Kedua, prosedur pendaftaran tanah perkebunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para peserta diajak memahami mekanisme pendaftaran tanah, termasuk dokumen yang diperlukan dan langkah-langkah administratif agar setiap lahan perkebunan terdata dengan jelas.
Ketiga, pemanfaatan data pertanahan untuk meningkatkan produktivitas. Rahmat menekankan bahwa data pertanahan yang akurat akan memudahkan petani dalam mengelola lahan, merencanakan pola tanam, dan memperoleh akses ke berbagai program pemerintah maupun kredit usaha.
Keempat, peran aktif Kantor Pertanahan dalam mendorong tertib administrasi dan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah perkebunan. Hal ini penting agar setiap aktivitas usaha pertanian dan perkebunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menumbuhkan rasa aman bagi para pelaku usaha.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Para peserta antusias mengajukan pertanyaan seputar legalitas lahan, tata cara pendaftaran tanah, hingga cara pengelolaan lahan agar produktif dan berkelanjutan. Selain itu, diskusi juga menyinggung praktik-praktik pengelolaan lahan yang ramah lingkungan dan mendukung keberlanjutan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pringsewu.
Rahmat Kurniawan menegaskan bahwa Kantor Pertanahan akan terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program edukasi, agar para petani dan pelaku usaha dapat mengelola lahan dengan lebih profesional, aman, dan tertib administrasi. Kehadiran BPN diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas petani dalam pengelolaan perkebunan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengelolaan sumber daya alam yang efisien dan berkelanjutan.
Program sosialisasi ini menjadi langkah nyata Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pembangunan pertanian, memperkuat kepastian hukum, dan memberdayakan masyarakat agar mampu mengelola lahan dengan bijak serta menyejahterakan seluruh pihak yang terlibat.***