DJADIN MEDIA – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 107 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIA Ambon mendapatkan remisi Dasawarsa, Minggu (18/8/2025). Dari jumlah tersebut, tiga orang langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
Upacara penyerahan remisi digelar usai pelaksanaan upacara bendera di Aula Rutan Ambon. Meski sempat diguyur hujan pada pagi hari, kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat nasionalisme. Petugas maupun warga binaan mengikuti acara dengan tertib dan antusias.
Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan positif warga binaan.
“Remisi ini adalah motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah DITJENPAS Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menekankan bahwa momentum kemerdekaan harus menjadi titik balik bagi setiap individu.
“Kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu mengubah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.
Pemberian remisi pada HUT RI ke-80 ini menjadi simbol nyata semangat pembinaan, perubahan, dan harapan. Momen tersebut juga mengingatkan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan kedua untuk bangkit dan memberi manfaat bagi masyarakat.***