DJADIN MEDIA– Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon Memberikan Remisi Dasawarsa Kepada 107 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pada Minggu, 18 Agustus 2025. Dari Jumlah Tersebut, Tiga Orang Diantaranya Dinyatakan Langsung Bebas Dan Dapat Segera Kembali Berkumpul Bersama Keluarga Mereka.
Kegiatan Pemberian Remisi Dilaksanakan Usai Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Yang Berlangsung Khidmat Di Aula Rutan Ambon. Meskipun Hujan Turun Pada Pagi Hari, Semangat Nasionalisme Para Petugas Dan Antusiasme Warga Binaan Tidak Surut. Mereka Mengikuti Rangkaian Acara Dengan Tertib Dan Penuh Rasa Syukur.
Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, Dalam Sambutannya Menjelaskan Bahwa Remisi Merupakan Bentuk Penghargaan Negara Kepada Warga Binaan Yang Telah Menunjukkan Perubahan Positif, Baik Dari Segi Ketaatan Terhadap Tata Tertib Maupun Keaktifan Dalam Mengikuti Program Pembinaan.
“Remisi Ini Bukan Sekadar Pengurangan Masa Pidana, Tetapi Sebuah Bentuk Motivasi Agar Warga Binaan Terus Memperbaiki Diri Dan Siap Kembali Ke Tengah-Tengah Masyarakat,” Ujar Ferdika.
Sementara Itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku, Ricky Dwi Biantoro, Turut Memberikan Apresiasi Atas Pelaksanaan Kegiatan Ini. Menurutnya, Momentum Kemerdekaan Harus Menjadi Titik Balik Untuk Membangun Semangat Baru, Baik Bagi Petugas Pemasyarakatan Maupun Warga Binaan.
“Kemerdekaan Sejati Adalah Saat Kita Mampu Mengubah Diri Dan Menjadi Pribadi Yang Lebih Baik,” Tegas Ricky.
Pemberian Remisi Pada Peringatan HUT RI Ke-80 Ini Tidak Hanya Memberikan Harapan Baru Bagi Warga Binaan, Tetapi Juga Menjadi Simbol Nyata Dari Semangat Pembinaan, Perubahan, Dan Kesempatan Kedua. Hal Ini Membuktikan Bahwa Setiap Individu Tanpa Terkecuali Masih Memiliki Kesempatan Untuk Bangkit, Memperbaiki Diri, Dan Kembali Menjadi Bagian Positif Dalam Kehidupan Bermasyarakat.***

