DJADIN MEDIA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung memberikan Remisi Umum kepada 5.974 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di wilayah Lampung.
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, menaati peraturan, dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan selama masa pidana.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang konsisten menunjukkan perubahan positif. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri dan siap berintegrasi kembali dengan masyarakat,” ujar Jalu, Minggu (17/8/2025).
Pemberian remisi terbagi menjadi dua kategori. Remisi Umum I (RU I) diberikan kepada 5.868 WBP berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada 106 WBP yang langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Berdasarkan data rekapitulasi Kanwil Ditjenpas Lampung, penerima remisi tersebar di 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. UPT dengan jumlah penerima terbanyak antara lain Lapas Kelas I Bandar Lampung sebanyak 786 WBP, Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung sebanyak 706 WBP, dan Lapas Kelas IIA Kotabumi sebanyak 666 WBP.
Rincian penerima remisi per UPT dan kategori adalah sebagai berikut:
Lapas Kelas I Bandar Lampung: 786 WBP (seluruhnya RU I)
Lapas Kelas IIA Kotabumi: 666 WBP (655 RU I, 11 RU II)
Lapas Kelas IIA Kalianda: 501 WBP (488 RU I, 13 RU II)
Lapas Kelas IIA Metro: 401 WBP (390 RU I, 11 RU II)
Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung: 706 WBP (696 RU I, 10 RU II)
Lapas Kelas IIA Perempuan Bandar Lampung: 173 WBP (seluruhnya RU I)
Lapas Kelas IIB Kota Agung: 401 WBP (395 RU I, 6 RU II)
Lapas Kelas IIB Way Kanan: 513 WBP (503 RU I, 10 RU II)
LPKA Kelas II Bandar Lampung: 45 WBP (44 RU I, 1 RU II)
Lapas Kelas IIB Gunung Sugih: 506 WBP (489 RU I, 17 RU II)
Rutan Kelas I Bandar Lampung: 318 WBP (310 RU I, 8 RU II)
Rutan Kelas IIB Kota Agung: 148 WBP (140 RU I, 8 RU II)
Rutan Kelas IIB Sukadana: 308 WBP (300 RU I, 8 RU II)
Rutan Kelas IIB Menggala: 305 WBP (303 RU I, 2 RU II)
Rutan Kelas IIB Krui: 131 WBP (130 RU I, 1 RU II)
Rutan Kelas IIB Kotabumi: 66 WBP (seluruhnya RU I)
Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan di Lampung, bertepatan dengan upacara peringatan HUT RI ke-80. Prosesi ini disaksikan langsung oleh pejabat struktural dan jajaran pegawai pemasyarakatan, menandai momen penting bagi warga binaan yang menerima penghargaan tersebut.
Jalu Yuswa Panjang menambahkan, “Bagi mereka yang langsung bebas hari ini, kami berharap mereka mampu menjadi warga yang taat hukum, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan negara kepada warga binaan untuk memulai lembaran baru dalam kehidupan mereka.”***