DJADIN MEDIA– Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat penting terkait implementasi aplikasi SRIKANDI V3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekda pada Rabu, 20 Agustus 2025, dan dihadiri oleh para kepala perangkat daerah serta pejabat terkait.
Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) hadir sebagai salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjalankan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuan utama dari aplikasi ini adalah untuk mempercepat dan mempermudah tata kelola kearsipan di seluruh perangkat daerah, termasuk proses pembuatan naskah dinas, pengiriman dokumen, penerimaan, penjadwalan, hingga pendisposisian dokumen secara digital. Dengan digitalisasi ini, proses administrasi dinas diharapkan lebih efisien, transparan, dan mudah dipantau.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menjelaskan bahwa implementasi SRIKANDI dilakukan secara bertahap dan menyeluruh di semua perangkat daerah. Menurut Fitrianita, dari 49 perangkat daerah yang ada, 48 telah melakukan implementasi aplikasi SRIKANDI, sementara satu perangkat daerah lainnya masih dalam proses penyelesaian dan diharapkan rampung pada akhir bulan ini.
“Kita sudah membuat surat edaran Gubernur Lampung nomor 80 Tahun 2025 tentang percepatan penerapan aplikasi SRIKANDI. Alhamdulillah, sebagian besar perangkat daerah sudah siap dan aktif menerapkan aplikasi ini, tinggal satu lagi yang perlu kita dampingi agar bisa selesai sesuai target,” jelas Fitrianita.
Lebih lanjut, penerapan SRIKANDI juga diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan capaian indeks reformasi birokrasi Provinsi Lampung, terutama dalam aspek digitalisasi arsip. Tahun lalu, capaian digitalisasi arsip di Lampung mencapai 87,63% dengan kategori memuaskan. Dengan komitmen Sekdaprov Marindo Kurniawan, pihaknya optimis capaian ini bisa meningkat lebih tinggi pada tahun 2025, sehingga membawa reformasi birokrasi di provinsi ini semakin efektif dan modern.
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan SRIKANDI bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh perangkat daerah. “Saya mengapresiasi progres implementasi SRIKANDI. Ini adalah langkah penting untuk digitalisasi administrasi dan harus dijalankan oleh semua perangkat daerah tanpa terkecuali. Dengan penerapan yang konsisten, kita bisa memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan arsip pemerintahan,” tegasnya.
Selain itu, Sekdaprov menekankan pentingnya pembinaan dan pendampingan bagi perangkat daerah yang masih kesulitan dalam penerapan SRIKANDI. Ia juga menyoroti perlunya integrasi sistem ini dengan aplikasi pemerintah lainnya, sehingga seluruh proses administrasi berbasis elektronik dapat berjalan sinergis dan mendukung pelaksanaan SPBE secara menyeluruh.
Penerapan SRIKANDI V3 di Lampung diharapkan tidak hanya mempercepat pengelolaan dokumen, tetapi juga menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menerapkan digitalisasi administrasi publik secara modern dan efisien. Dengan komitmen yang kuat dari pimpinan daerah dan dukungan teknis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, seluruh perangkat daerah di Lampung ditargetkan mampu memanfaatkan aplikasi ini secara optimal pada akhir tahun 2025.***