DJADIN MEDIA — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) versi 3 di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kantor Gubernur, Rabu, 20 Agustus 2025. Rapat ini dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri beserta jajaran pengelola kearsipan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam arahannya, Marindo Kurniawan menekankan pentingnya penerapan Srikandi sebagai aplikasi nasional yang wajib digunakan di seluruh perangkat daerah. Ia menjelaskan, analoginya seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang digunakan untuk perencanaan dan pengelolaan keuangan, Srikandi merupakan alat penting untuk memastikan tata kelola kearsipan berjalan efektif, terstruktur, dan terintegrasi. “Srikandi wajib diterapkan di semua OPD tanpa terkecuali. Ini bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang mendukung digitalisasi arsip dan transparansi administrasi,” tegas Sekdaprov.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, memaparkan bahwa implementasi Srikandi V3 di Provinsi Lampung saat ini masih terus ditingkatkan. Menurutnya, aplikasi ini menjadi indikator penting dalam penilaian indeks reformasi birokrasi, khususnya dalam aspek digitalisasi arsip. “Tahun lalu, Provinsi Lampung mencapai angka 87,63% dalam digitalisasi arsip dengan kategori memuaskan. Dengan dorongan dan komitmen Pak Sekda, kami menargetkan capaian yang lebih tinggi pada tahun ini, bahkan masuk dalam 10 besar nasional,” ujarnya.
Fitrianita menambahkan, percepatan implementasi Srikandi V3 tidak hanya melibatkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, tetapi juga membutuhkan koordinasi lintas OPD, pembinaan staf, dan penguatan kapasitas teknis dalam penggunaan aplikasi. “Setiap OPD harus memiliki operator yang handal dan memahami alur disposisi dokumen digital. Ini penting agar proses kearsipan tidak hanya berjalan otomatis, tetapi juga akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sekdaprov Marindo Kurniawan juga menekankan perlunya evaluasi rutin untuk mengetahui efektivitas penggunaan Srikandi di seluruh OPD. Evaluasi ini akan mencakup kecepatan proses disposisi dokumen, tingkat akurasi pencatatan, serta integrasi data antar instansi. Dengan evaluasi berkala, Pemprov Lampung berharap dapat mengidentifikasi kendala dan melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga implementasi Srikandi benar-benar optimal.
Rapat ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Lampung dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang modern dan digital. Penerapan Srikandi diharapkan tidak hanya mempercepat alur administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik. Marindo menegaskan bahwa percepatan ini harus menjadi prioritas bersama, dengan dukungan penuh dari pimpinan OPD dan seluruh staf pengelola dokumen.
Dengan komitmen dan pembinaan lintas OPD, Pemerintah Provinsi Lampung optimistis bahwa penerapan Srikandi V3 akan memberikan dampak positif bagi reformasi birokrasi, mendorong digitalisasi administrasi, dan menjadikan Lampung sebagai salah satu provinsi percontohan dalam pengelolaan kearsipan digital di Indonesia.***