DJADIN MEDIA– Aktivis 98 yang kini menjabat di Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sustrisno Pangaribuan, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih cermat menelusuri modus kasus korupsi, terutama dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang semakin marak. Hal ini disampaikan menyusul kabar penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer (Noel) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, di Jakarta.
Menurut Sustrisno, maraknya OTT menuntut KPK untuk meneliti apakah pihak swasta yang terlibat memberikan suap atau justru diperas oleh pejabat. Ia menekankan hampir mustahil memperoleh proyek atau izin dari pemerintah tanpa adanya hadiah atau janji tertentu. Bahkan proyek yang sedang berjalan pun biasanya disertai “biaya tambahan” bagi oknum pengawas dan aparat penegak hukum.
“Pihak swasta biasanya mengalokasikan 20-30% dari nilai kontrak sebagai hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Hal ini terjadi di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sustrisno juga menyinggung tindakan Noel yang dianggap memalukan saat HUT ke-80 RI. Menurutnya, tindakan berjoget di Istana merupakan demonstrasi yang tidak pantas dari aktivis yang memiliki posisi kekuasaan. Ia menekankan bahwa fenomena ini menunjukkan perlunya regulasi tegas, termasuk Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mencakup hukuman mati dan pemiskinan koruptor, serta pembebasan pihak swasta dari pasal suap jika terbukti diperas.
“Pungli dan pemerasan berbeda dengan suap. Penegasan hukum yang jelas diharapkan dapat menghentikan praktik korupsi sekaligus melindungi pihak swasta,” tambah Sustrisno.
Penangkapan Noel oleh KPK, menurutnya, menjadi bukti bahwa aktivis 98 sangat rentan terjerat kasus korupsi ketika diberikan kekuasaan. Kejadian ini terjadi di tengah suasana HUT RI ke-80, saat bendera merah putih masih berkibar di halaman rumah warga, menimbulkan sorotan publik atas perilaku sebagian aktivis yang tersangkut kasus hukum.***