DJADIN MEDIA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu terus memberikan pendampingan kepada warga dalam proses penentuan batas tanah untuk memastikan legalitas kepemilikan dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Langkah ini dilakukan oleh Tim Panitia A BPN yang terdiri dari Nabilah Karimah, S.H., M.Kn. dan Ivan Rifky Widiatmoko, S.H., saat melakukan pemeriksaan lapangan atas permohonan yang diajukan oleh Apri Prastowo. Pemeriksaan lapangan dilaksanakan pada Kamis (21/8/2025) di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Kantor BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses tindak lanjut permohonan terkait status kepemilikan dan batas bidang tanah. Untuk menghindari kesalahpahaman, proses ini melibatkan masyarakat sekitar sebagai saksi sekaligus pihak yang berkepentingan langsung dengan lokasi objek permohonan.
“Pemeriksaan lapang bertujuan untuk memperoleh keterangan langsung dari semua pihak, termasuk warga sekitar, serta memastikan keabsahan batas-batas tanah yang dimohonkan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujar Ulin Nuha. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen panitia dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Proses pemeriksaan berjalan lancar dan kondusif dengan partisipasi aktif dari warga setempat. Selain sebagai mekanisme verifikasi, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi langsung antara pemohon dan masyarakat, sehingga dapat membantu penyelesaian administrasi pertanahan secara efektif.
Dengan pendampingan seperti ini, BPN Pringsewu berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya, sekaligus menjaga harmonisasi dan keterbukaan dalam proses administrasi pertanahan.***

