DJADIN MEDIA- Pejabat Struktural Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meninjau lokasi tanah milik pak Kholili (75) warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, yang terdampak proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Tanah di STA 12 ini hingga kini belum menerima ganti rugi atau kompensasi sejak proyek nasional ini mulai digarap pada 2016.
Rombongan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lampung Selatan yang hadir terdiri dari Kepala Dinas Sosial Puji Sukanto, S.E., M.M., Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan M. Sefri Masdian, S.Sos., Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dwi Jatmiko, S.Pi., M.Si., yang didampingi Camat Penengahan Syaifulloh, S.Pd., M.Pd., Kepala Desa Sukabaru Abid Yusup, serta Ketua Pokmas Desa Sukabaru Suradi. Mereka menyerahkan bantuan dari Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama berupa beberapa karung beras, kasur, dan perlengkapan mandi untuk pak Kholili dan istrinya.
Pak Kholili adalah salah satu dari 56 Kepala Keluarga yang menjadi korban penggusuran proyek JTTS tahun 2016. Akibat tanahnya digusur dan tidak kunjung mendapatkan ganti rugi dari pemerintah maupun Dinas Pekerjaan Umum, kehidupan pak Kholili dan istrinya menjadi sangat sulit. Ia kini hidup serba terbatas, mengandalkan menjadi pemulung rongsokan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Suradi, Ketua Pokmas Dusun Buring, menunjukkan lokasi bekas tanah pak Kholili yang kini dilewati tol. “Ini tadinya tanah pak Kholili dan warga Dusun Buring seluas 21 hektare dari STA 10 sampai STA 12. Anehnya, sebagian tanah sudah dibayar, tapi tanah milik pak Kholili seluas 2 hektare di lima titik masih belum,” ujar Suradi saat ditemui di lokasi, Jumat sore (22/8/2025).
Kepala Dinas Damkar Lampung Selatan, M. Sefri Masdian, memberikan dukungan moral kepada Suradi dan masyarakat. Ia berharap proses ganti rugi ini bisa segera selesai. “Kehadiran kami hanya untuk meninjau tanah yang disengketakan. Ternyata benar ada tanah yang masih diperjuangkan Pokmas. Mudah-mudahan ini bisa segera terselesaikan agar masyarakat bisa bahagia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukanto, didampingi Kadis Perikanan Dwi Jatmiko dan Camat Penengahan Syaifulloh, menyampaikan hasil peninjauan secara resmi kepada Bupati Radityo Egi Pratama. Puji menjelaskan bahwa proses hukum terkait tanah warga Dusun Buring sudah melalui jalur PN Kalianda, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), dan hasilnya memenangkan masyarakat.
“Menurut Pak Suradi dan dengan pengawasan Ombudsman serta pihak terkait, kasus ini sudah masuk dalam Dipa Kementerian PUPR tahun anggaran 2025. Insyaa Allah ganti rugi atau pembayarannya bisa dilaksanakan tahun ini. Pemerintah daerah juga diharapkan mendukung proses ini agar hak masyarakat terdampak jalan tol segera terpenuhi,” ungkap Puji Sukanto.
Acara peninjauan ini tidak hanya menjadi momen untuk memberikan bantuan sosial kepada pak Kholili dan istrinya, tetapi juga menjadi simbol perhatian pemerintah terhadap korban pembangunan infrastruktur nasional. Dukungan moral dan pengawalan proses ganti rugi diharapkan bisa memulihkan kehidupan ekonomi warga yang terdampak serta menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil dalam proyek-proyek strategis nasional.***

