DJADIN MEDIA – Kepolisian Resor Pringsewu kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu. Seorang pemuda berinisial AS (25), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, ditangkap petugas saat mengedarkan sabu di Jalan Umum Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. “Kami menerima informasi bahwa ada seseorang yang diduga mengedarkan narkoba di daerah ini. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya menangkap pelaku,” ujar AKP Candra Dinata saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/8/2025).
Petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat. Dari penggeledahan tersebut ditemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat total 0,20 gram yang disimpan di saku celana pelaku. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan AS untuk menjalankan transaksi narkoba dengan pembeli.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku sudah menjalani peran sebagai pengedar sabu selama tiga bulan terakhir. Ia berdalih melakukan kegiatan terlarang tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Pelaku mengaku terpaksa melakukan perbuatan ini untuk mencukupi kebutuhan ekonomi pribadi, meskipun hal tersebut jelas melanggar hukum,” tambah AKP Candra.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Tim kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Pringsewu. Penyelidikan ini juga mencakup analisis komunikasi melalui ponsel pelaku dan pemetaan jaringan distribusi sabu yang digunakan.
AS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Polisi menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku narkoba tetap menjadi prioritas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas, terutama generasi muda, agar menjauhi narkoba dan memahami konsekuensi hukum serta risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan dan peredaran narkotika. Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.***

