DJADIN MEDIA— Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII menggelar kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) bagi penerima Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan tahun 2025 di Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Bandar Lampung, Minggu, 31 Agustus 2025, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting baik dari BPK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, maupun Balai Bahasa Lampung.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII, Iskandar Mulia Siregar, S.Si, M.A., menekankan pentingnya program ini dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan keberagaman budaya yang ada di Lampung. “Bantuan fasilitasi pemajuan kebudayaan bukan hanya untuk melindungi warisan budaya, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem budaya yang dinamis, berkelanjutan, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbagian Umum BPK Wilayah VII Yanto HM Manurung, SS, M.Si, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Dra. Heni Astuti, M.I.P., dan Kasubag Umum Balai Bahasa Lampung Rima Ulfayanti, M.H. Dalam sambutannya, Heni Astuti menekankan pentingnya pengawalan bersama agar program ini berjalan optimal. “Kami berharap kegiatan fasilitasi ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, sekaligus menjadi sarana untuk memotivasi generasi muda untuk lebih aktif dalam bidang kebudayaan,” katanya.
Untuk tahun 2025, BPK Wilayah VII menetapkan 16 penerima bantuan dari Provinsi Lampung, terdiri dari 2 sanggar atau komunitas budaya dan 14 perseorangan. Seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan ketat, meliputi verifikasi administrasi, substansi, dan lapangan, guna memastikan proposal yang lolos benar-benar memiliki dampak positif terhadap pengembangan budaya lokal.
Iskandar Mulia Siregar menambahkan bahwa dengan ditandatanganinya SP2B ini, para penerima diharapkan dapat melaksanakan seluruh kegiatan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini diharapkan memperkuat ekosistem budaya lokal, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pelaku budaya, seniman, dan komunitas di Lampung. “Ke depannya, kami berharap semakin banyak sanggar, budayawan, dan pelaku seni yang dapat menerima manfaat dari kegiatan fasilitasi ini, sehingga potensi budaya Lampung semakin dikenal luas dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kreatif,” tambahnya.
Berikut daftar penerima bantuan dari Lampung untuk Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan BPK Wilayah VII:
Lampung Literature
Ayu Permata Sari
Isbedy Stiawan ZS
Sanggar Pelangi Anak
Risca Dwi Novitasari
Hislat Habib
Umi Hartati
Amir Syarifuddin
Taufik Rahman
Adi Setiawan
Ricad Sambera
Kristian Ludivikus Marbun
Wahyu Azi Anendar
Ahmad Husin
Kuswono
Lika Mariya
Dengan bantuan ini, para penerima diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas karya dan aktivitas budaya mereka, tetapi juga berperan aktif dalam melestarikan warisan budaya Lampung dan mempromosikannya ke tingkat nasional maupun internasional. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan budaya sebagai bagian penting dari pembangunan sosial dan ekonomi.***