DJADIN MEDIA- Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil membongkar kasus pencurian atau penggelapan yang terjadi di Gudang Teknik PTPN I Regional 7 Kebun Kedaton, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Kejadian itu berlangsung pada Sabtu dini hari (30/8/2025) sekitar pukul 01.36 WIB dan menjadi perhatian karena nilai kerugian yang cukup signifikan.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang disampaikan karyawan PTPN VII, Angga Haris Saputra (38). Ia melaporkan hilangnya 15 keping plat aluminium dari gudang perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp4,5 juta. “Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat. Berkat penyelidikan yang intensif, kami berhasil mengamankan empat pelaku beserta barang bukti pada hari yang sama, dan semuanya tanpa perlawanan,” kata Kompol Edi Qorinas.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula ketika seorang satpam, Suwarto (41), sedang melakukan patroli keliling di area rumah manajer pabrik. Ia melihat seorang pekerja bernama IK (53) berjalan dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar gudang. Suwarto kemudian meminta rekannya, Sapta Adi (40), untuk mengecek keberadaan IK di sekitar kolam limbah pabrik. Saat diperiksa, ternyata IK sedang membawa sejumlah plat aluminium keluar dari gudang.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa IK tidak bertindak sendirian. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi tiga pelaku lain yang ikut terlibat, yaitu EDP (35), EB (51), dan PAW (33). Keempat pelaku diamankan Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang pada Sabtu siang, sekitar beberapa jam setelah kejadian.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku mencakup 15 keping plat aluminium dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut barang curian. Kompol Edi Qorinas menegaskan bahwa keempat pelaku sudah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. “Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan, yang masing-masing ancamannya mencapai maksimal lima tahun penjara. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam jaringan pencurian lain di wilayah Lampung Selatan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak perusahaan dan masyarakat sekitar agar meningkatkan pengawasan di area gudang maupun tempat penyimpanan aset berharga. Pihak kepolisian menekankan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan karyawan perusahaan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.***