DJADIN MEDIA— Tanah wakaf milik Nahdhatul Ulama (NU) yang terletak di Pekon Gumuk Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, mulai dilakukan pengukuran untuk penerbitan sertifikat tanah, Rabu (3/9/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan melegalkan aset-aset keagamaan yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Proses pengukuran dilakukan oleh tim profesional dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, bekerja sama dengan pengurus Nahdhatul Ulama setempat. Kegiatan ini turut disaksikan oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengukuran. Lokasi tanah wakaf yang diukur direncanakan akan dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan, termasuk pembangunan fasilitas umum yang mendukung masyarakat setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. “Tanah wakaf yang telah bersertifikat tidak hanya memiliki kekuatan hukum yang kuat, tetapi juga memudahkan pengelolaan dan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial dan keagamaan. Selain itu, langkah ini juga mencegah potensi sengketa di kemudian hari yang dapat merugikan pihak pengurus maupun masyarakat,” ujar Ulin.
Lebih lanjut, Ulin menjelaskan bahwa kegiatan pengukuran ini diharapkan menjadi langkah awal dari proses sertifikasi tanah wakaf secara berkelanjutan. “Kami berharap proses ini tidak hanya berlaku untuk tanah wakaf milik NU di Pekon Gumuk Rejo, tetapi juga dapat diterapkan untuk seluruh aset keagamaan lain di Kabupaten Pringsewu. Dengan demikian, legalitas aset keagamaan dapat terjamin dan pengelolaannya lebih profesional,” tambahnya.
Pengurus NU setempat menyambut baik inisiatif BPN Pringsewu dan menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan pengukuran dan sertifikasi tanah wakaf. Menurut mereka, legalisasi tanah akan membantu memastikan keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi generasi mendatang.
Kegiatan pengukuran tanah wakaf ini juga menjadi momen penting bagi masyarakat setempat untuk memahami proses legalisasi aset keagamaan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah wakaf. Dengan sertifikat yang resmi, pengelolaan tanah dapat dilakukan lebih tertib dan transparan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal oleh seluruh warga yang membutuhkan.***