DJAIDIN MEDIA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Keduanya, yakni Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd., divonis dengan hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan kurungan. Putusan dibacakan pada sidang yang berlangsung Rabu (3/9/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan didampingi hakim anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H., serta Hedi Purbanus, S.H., M.H.
Berdasarkan putusan yang dibacakan, terdakwa Tri Prameswari dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Tri Prameswari juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp268.243.996 yang telah lebih dahulu disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Pringsewu dan selanjutnya dirampas untuk negara.
Sementara itu, terdakwa Rustiyan dijatuhi hukuman serupa, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Rustiyan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp215.218.680 yang telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu dan dirampas untuk negara.
Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana kegiatan LPTQ Pringsewu tahun 2022 yang seharusnya digunakan untuk mendukung program tilawatil Qur’an. Namun dalam perjalanannya, dana tersebut justru diselewengkan oleh kedua terdakwa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara. Namun, majelis hakim pada akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Terhadap putusan tersebut, baik pihak JPU maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Hal ini berarti masih terbuka kemungkinan bagi kedua belah pihak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi, apabila merasa keberatan dengan putusan yang dijatuhkan.
Vonis ini menjadi sorotan publik, terutama di Kabupaten Pringsewu, mengingat kasus korupsi dana LPTQ menyangkut program keagamaan yang seharusnya mendorong pembinaan tilawatil Qur’an di daerah. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini mencederai semangat pembangunan moral dan religius yang selama ini diupayakan pemerintah daerah.***