• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, September 6, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Vonis 2,6 Tahun untuk Dua Terdakwa Korupsi LPTQ Pringsewu, JPU dan Terdakwa Nyatakan Pikir-Pikir

MeldabyMelda
September 4, 2025
in Daerah
0
Vonis 2,6 Tahun untuk Dua Terdakwa Korupsi LPTQ Pringsewu, JPU dan Terdakwa Nyatakan Pikir-Pikir

DJAIDIN MEDIA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Keduanya, yakni Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd., divonis dengan hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan kurungan. Putusan dibacakan pada sidang yang berlangsung Rabu (3/9/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan didampingi hakim anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H., serta Hedi Purbanus, S.H., M.H.

Berdasarkan putusan yang dibacakan, terdakwa Tri Prameswari dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Tri Prameswari juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp268.243.996 yang telah lebih dahulu disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Pringsewu dan selanjutnya dirampas untuk negara.

Sementara itu, terdakwa Rustiyan dijatuhi hukuman serupa, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Rustiyan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp215.218.680 yang telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu dan dirampas untuk negara.

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana kegiatan LPTQ Pringsewu tahun 2022 yang seharusnya digunakan untuk mendukung program tilawatil Qur’an. Namun dalam perjalanannya, dana tersebut justru diselewengkan oleh kedua terdakwa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara. Namun, majelis hakim pada akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Terhadap putusan tersebut, baik pihak JPU maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Hal ini berarti masih terbuka kemungkinan bagi kedua belah pihak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi, apabila merasa keberatan dengan putusan yang dijatuhkan.

Vonis ini menjadi sorotan publik, terutama di Kabupaten Pringsewu, mengingat kasus korupsi dana LPTQ menyangkut program keagamaan yang seharusnya mendorong pembinaan tilawatil Qur’an di daerah. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini mencederai semangat pembangunan moral dan religius yang selama ini diupayakan pemerintah daerah.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: #HukumkorupsiLPTQpringsewuTipikor
Previous Post

Dukung Program Menteri IMIPAS, Lapas Narkotika Bandar Lampung Manfaatkan Lahan untuk Tanam Pohon Kelapa Tingkatkan Ketahanan Pangan

Next Post

HIPMI Lampung Tegaskan Oknum yang Terjaring Kasus Karaoke Sudah Nonaktif

Next Post
HIPMI Lampung Tegaskan Oknum yang Terjaring Kasus Karaoke Sudah Nonaktif

HIPMI Lampung Tegaskan Oknum yang Terjaring Kasus Karaoke Sudah Nonaktif

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In