DJADIN MEDIA— Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan anggota DPR RI yang saat ini berstatus nonaktif. Langkah ini mencakup penghentian gaji, tunjangan, serta fasilitas lain yang biasanya diterima oleh anggota DPR.
Keputusan ini secara khusus berlaku bagi dua anggota DPR RI dari Fraksi PAN, yaitu Eko Hendro Purnomo, yang dikenal publik sebagai Eko Patrio, dan Surya Utama atau Uya Kuya, yang keduanya saat ini tengah berstatus nonaktif.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas Putri Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Penghentian hak-hak tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui prosedur resmi. Permintaan ini akan diproses bersama Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan, memastikan bahwa mekanisme administrasi dan keuangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan komitmen Fraksi PAN terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Selain itu, Putri Zulkifli Hasan menekankan bahwa langkah ini merupakan jawaban atas keresahan publik yang menyoroti hak-hak anggota DPR yang tidak aktif tetapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Menurutnya, tindakan ini penting untuk menjaga marwah DPR RI dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara tepat dan sesuai aturan.
Fraksi PAN juga menegaskan bahwa penghentian hak-hak anggota nonaktif dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan mekanisme resmi yang berlaku di DPR RI. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi partai lain dalam menegakkan prinsip akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja legislatif.
Langkah Fraksi PAN ini dinilai sebagai bentuk pengawasan internal yang serius, sekaligus upaya untuk menjaga integritas lembaga legislatif di mata publik. Dengan menghentikan hak anggota nonaktif, diharapkan DPR RI dapat lebih fokus pada fungsinya sebagai wakil rakyat, sementara publik memperoleh keyakinan bahwa dana negara dikelola secara bertanggung jawab.***