DJADIN MEDIA– Isu skandal mutasi siswa dari SMA/SMK swasta ke sekolah negeri yang sempat mencuat di Kota Bandar Lampung kini mendapatkan kejelasan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung melalui Kepala Dinas Thomas Amirico memberikan klarifikasi resmi sekaligus menegaskan sikapnya terkait persoalan tersebut pada Jumat, 9 September 2025.
Thomas menjelaskan bahwa permintaan perpindahan memang sempat diajukan oleh orang tua salah satu murid yang ingin anaknya dipindahkan dari sekolah swasta ke sekolah negeri. Namun, proses itu langsung terhenti setelah Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Disdikbud menolak dengan tegas.
“Cerita sebenarnya begini. Jadi benar orang tua murid tersebut datang memohon ke pihak sekolah agar anaknya bisa pindah, tapi ketika permohonan itu sampai ke Dinas, Kabid saya sudah tegas menolak karena itu tidak sesuai aturan. Yang boleh pindah itu hanya siswa kelas 11, sementara untuk kelas 10 tidak kami izinkan,” tegas Thomas Amirico.
Meskipun perpindahan tersebut tidak terjadi, Thomas mengaku sangat menyayangkan adanya tindakan salah satu kepala sekolah negeri yang terburu-buru mengeluarkan surat keterangan penerimaan. Surat tersebut seakan-akan menjadi bukti sah bahwa siswa tersebut sudah diterima di sekolah negeri, padahal proses mutasi belum mendapat persetujuan dari dinas.
“Saya sudah menegur keras kepala sekolah itu, karena tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Setiap kebijakan terkait mutasi siswa harus sesuai prosedur dan tidak boleh dijalankan secara sepihak,” lanjutnya.
Kasus ini sempat menimbulkan persepsi publik bahwa Disdikbud lalai dalam mengawasi proses perpindahan siswa, sehingga memicu polemik di masyarakat. Namun, klarifikasi langsung dari Thomas Amirico berhasil meluruskan kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik mutasi yang melanggar aturan, apalagi jika berpotensi merugikan sekolah swasta yang keberadaannya juga penting dalam mendukung pendidikan di Lampung.
Thomas menambahkan, aturan mengenai mutasi siswa sudah diatur jelas untuk menjaga keseimbangan antara sekolah negeri dan swasta. Mutasi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti jika siswa sudah berada di kelas 11 atau terjadi keadaan khusus yang memang mendesak. Dengan begitu, sistem pendidikan di Lampung tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan pihak mana pun.
“Pendidikan harus dikelola dengan asas keadilan. Sekolah swasta juga bagian dari sistem pendidikan kita. Kalau ada praktik mutasi tanpa aturan, maka keberlangsungan sekolah swasta bisa terganggu, dan ini tentu tidak adil,” jelasnya.
Disdikbud Provinsi Lampung berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap praktik mutasi siswa ke depan. Thomas juga meminta seluruh kepala sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk memahami aturan mutasi dan tidak mengambil keputusan sendiri tanpa berkonsultasi dengan dinas.
“Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Kami akan memperbaiki mekanisme pengawasan agar hal serupa tidak terulang. Kepala sekolah harus lebih berhati-hati, karena kebijakan apapun harus mengutamakan aturan yang berlaku,” pungkas Thomas.***