• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, September 6, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Teman dengan Modus Pinjam untuk Beli Rokok

MeldabyMelda
September 6, 2025
in Daerah
0
Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Teman dengan Modus Pinjam untuk Beli Rokok

DJADIN MEDIA– Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R (30), warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Pelaku diamankan di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara pada Kamis (4/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan kronologi kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mugiono, warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa. Mugiono melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BE 2761 UAB pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Menurut keterangan korban, R awalnya berpura-pura meminjam motor dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, setelah motor dipinjam, pelaku tidak kunjung mengembalikannya.

Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak ada respons sama sekali. Setelah ditunggu hingga satu minggu, korban akhirnya menyadari bahwa tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan kendaraan tersebut. Karena merasa dirugikan, Mugiono kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi dan informasi di lapangan, keberadaan pelaku akhirnya terlacak di sekitar simpang lima Pringsewu. Polisi kemudian melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dari R. Dalam interogasi singkat, R mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengungkapkan bahwa motor milik korban telah dijual kepada seseorang dengan harga Rp5 juta. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” jelas AKP Ramon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (5/8/2025).

Lebih lanjut, AKP Ramon mengungkap bahwa aksi yang dilakukan R bukanlah yang pertama kali. Dari catatan kepolisian, R pernah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dengan modus yang hampir sama, yakni berpura-pura meminjam kendaraan dan kemudian menggelapkannya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan pola kejahatan yang berulang.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya untuk melacak keberadaan barang bukti sepeda motor yang telah dijual. Polisi juga tengah mendalami kepada siapa motor tersebut dijual serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan tersebut.

“Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara,” tegas AKP Ramon.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, sekalipun sudah dikenal. Kepolisian juga mengimbau warga agar segera melaporkan apabila mengalami kejadian serupa agar tindak kriminal dapat segera diusut dan ditindaklanjuti secara hukum.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Hukum dan KriminalitasKriminal PringsewuPenggelapan MotorPENIPUANPolsek Pringsewu Kota
Previous Post

Disdikbud Lampung Klarifikasi Polemik Mutasi Siswa, Kepala Sekolah Negeri Diberi Teguran Tegas oleh Thomas Amirico

Next Post

Sastra Satire Bernuansa Kritik: Membaca “Debu Liar di Mata Wali Kota” Karya Muhammad Alfariezie

Next Post
Sastra Satire Bernuansa Kritik: Membaca “Debu Liar di Mata Wali Kota” Karya Muhammad Alfariezie

Sastra Satire Bernuansa Kritik: Membaca “Debu Liar di Mata Wali Kota” Karya Muhammad Alfariezie

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In