DJADIN MEDIA – Aksi pencurian sepeda motor di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil digagalkan berkat kerja sama apik antara aparat Polsek Pugung dan warga setempat. Pelaku, seorang pria berinisial IP (21), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, berhasil ditangkap setelah sepeda motor hasil curiannya kehabisan bensin, memaksa pelaku melarikan diri ke perkebunan di sekitar lokasi.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, Ruli Peni (44), memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Blade biru-oranye bernomor polisi BE 3809 VH di teras rumahnya. Sayangnya, korban lupa mencabut kunci kontak, sehingga motor tersebut dengan mudah digondol pelaku. Tak lama setelah kejadian, saksi yang melihat peristiwa tersebut segera memberitahu korban, dan laporan resmi pun langsung diteruskan ke Polsek Pugung.
Menindaklanjuti laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pugung yang dipimpin Kapolsek IPTU Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., segera melakukan patroli dan pengejaran. Warga sekitar juga aktif membantu karena pelaku sempat melintas di jalan kampung, sehingga aksi kejar-kejaran terjadi sepanjang dua kilometer. Saat sepeda motor hasil curian kehabisan bensin, pelaku terpaksa meninggalkan kendaraannya dan mencoba melarikan diri ke arah perkebunan. Namun, upaya pelarian tersebut gagal berkat koordinasi petugas dan warga yang sigap.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti motor hasil curian. Penangkapan ini juga berkat kesigapan masyarakat yang ikut membantu melakukan pengejaran,” kata Iptu Alfiyan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin (8/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, IP mengaku tidak beraksi sendirian. Ia mengaku bersama tiga rekannya yang masing-masing berinisial Y, H, dan D, namun ketiganya berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit sepeda motor Honda Blade biru-oranye dengan nomor polisi BE 3809 VH. Kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp 8 juta.
Iptu Alfiyan menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih buron.
Selain itu, Iptu Alfiyan mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta kunci dalam keadaan terkunci. “Pastikan juga menggunakan kunci pengaman tambahan saat kendaraan diparkir agar tidak mudah dicuri,” pesannya.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan. Kolaborasi antara warga dan aparat terbukti efektif dalam menggagalkan aksi kejahatan dan menangkap pelaku secara cepat.***