DJADIN MEDIA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan mencapai lebih dari Rp10,5 miliar per tahun. Pemkab menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Melalui siaran resmi, Pemkab Lampung Selatan menyatakan menghargai perhatian publik terhadap penggunaan anggaran daerah. Namun, dalam pemberitaan sebelumnya, perhitungan BPO yang mengacu pada persentase PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar 0,40% dikalikan 60% hingga mencapai Rp1,45 miliar dinilai keliru dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Penetapan BPO
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Selatan, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menjelaskan bahwa besaran BPO diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000 mengatur BPO sesuai kemampuan PAD, termasuk klasifikasi besaran maksimum dan minimum.
“PAD Lampung Selatan untuk 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar. Berdasarkan ketentuan, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta hingga paling tinggi 0,15% dari PAD. Jadi, perhitungan yang menyebut BPO Rp1,45 miliar sama sekali tidak memiliki dasar hukum,” tegas Wahidin, Selasa (9/9/2025).
BPO Berbeda dengan Belanja Operasional Lainnya
Pemkab menegaskan bahwa BPO merupakan komponen sah yang berbeda dari belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO digunakan secara spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas strategis kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan kegiatan penting, hingga operasional kegiatan khusus yang bersifat strategis.
Dengan kata lain, BPO tidak bisa disamakan dengan seluruh belanja operasional pemerintah daerah. Penggunaan anggaran ini diawasi ketat sesuai aturan dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang transparan.
Komitmen Pemkab pada Prioritas Pembangunan
Dalam situasi keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menegaskan tetap mengutamakan program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat. Fokus utama tetap pada pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, serta program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
“Kami berharap klarifikasi ini memberikan pemahaman yang utuh bagi masyarakat agar tidak timbul persepsi keliru terkait Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelas Wahidin.
Pemkab Lampung Selatan juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui detail penggunaan anggaran BPO. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan setiap informasi yang diterima publik valid, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami mekanisme penganggaran yang sah dan proporsional, serta menilai penggunaan BPO kepala daerah secara tepat tanpa asumsi berlebihan.***