• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, September 14, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Bongkar Identitas Pelaku Curanmor di Pringsewu, Satu Pelaku Ditetapkan Bersenjata Api Rakitan

MeldabyMelda
September 12, 2025
in Daerah
0
Polisi Bongkar Identitas Pelaku Curanmor di Pringsewu, Satu Pelaku Ditetapkan Bersenjata Api Rakitan

DJADIN MEDIA— Kepolisian Resor Pringsewu berhasil mengungkap identitas dua pelaku pencurian sepeda motor yang sempat diamankan warga setelah melakukan aksi nekat di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (11/9/2025) siang. Aksi ini sempat memicu kemarahan massa karena salah satu pelaku membawa senjata api.

Kedua pelaku yang kini diamankan adalah Perli Saputra (33), warga Kecamatan Pengebuan, Lampung Tengah, dan Samsi Apero (28), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Korban, Herman (37), warga Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, menjadi saksi utama dari aksi pencurian yang berlangsung dramatis tersebut.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, memaparkan kronologi peristiwa. Aksi pencurian bermula sekitar pukul 12.30 WIB, ketika motor korban yang terparkir di halaman rumah digasak pelaku. Korban mengetahui kehilangan setelah alarm sepeda motornya berbunyi dan langsung berusaha mengejar pelaku menggunakan kendaraan lain.

“Korban menggunakan motor lain untuk mengejar pelaku. Salah satu pelaku, Perli Saputra, sempat menodongkan senjata api rakitan jenis pistol dan menembakkan dua kali ke arah korban, namun tembakan tidak mengenai sasaran,” jelas AKBP Yunus.

Pelarian keduanya berakhir di Pekon Pandansari ketika korban berhasil menendang motor yang dikendarai Samsi Apero hingga terjatuh. Sementara Perli Saputra sempat melarikan diri, namun kembali untuk menolong rekannya sambil menodongkan senjata api. Ia sempat mencoba menembak, namun senjata tidak meletus.

Kedua pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian. Polisi segera mengevakuasi keduanya dan membawa ke rumah sakit untuk perawatan akibat luka yang dialami dari lemparan dan pukulan warga.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci letter T beserta anak kunci pipih untuk membobol motor, dua unit sepeda motor hasil curian, telepon genggam, dan pakaian milik terduga pelaku.

Berdasarkan penyelidikan, modus operandi kedua pelaku adalah berkeliling mencari rumah sepi, lalu mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman. Kepolisian masih mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara Perli Saputra selain dijerat Pasal 365 KUHP, juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang ancamannya bisa mencapai pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolres menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal dan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada jaringan kriminal lain yang terkait.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Aksi MassaCuranmor PringsewuHukum Pidana LampungKejahatan Jalanan LampungPelaku Curanmor Bersenjata ApiPenangkapan Pelaku CuranmorPolisi PringsewuSepeda Motor HilangUndang-Undang Darurat Senjata Api
Previous Post

PPN XIII Digelar di Jakarta, Ahmadun Tekankan Semangat Persaudaraan dan Perdamaian Antar Penyair Nusantara

Next Post

Ketua PERTI Lampung: Masjid Raya Al-Bakrie Harus Lebih dari Sekadar Landmark, Jadi Pusat Peradaban Islam dan Pusat Pendidikan Umat

Next Post
Ketua PERTI Lampung: Masjid Raya Al-Bakrie Harus Lebih dari Sekadar Landmark, Jadi Pusat Peradaban Islam dan Pusat Pendidikan Umat

Ketua PERTI Lampung: Masjid Raya Al-Bakrie Harus Lebih dari Sekadar Landmark, Jadi Pusat Peradaban Islam dan Pusat Pendidikan Umat

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In