DJADIN MEDIA– Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pringsewu terus memasuki tahap II pengaktifan koperasi dengan koordinasi intensif bersama pihak pusat dan provinsi. Hingga 12 September 2025, proses ini masih berada dalam tahap sosialisasi dan pendalaman aturan terkait permodalan serta mekanisme kerja sama dengan lembaga negara dan BUMN.
Hal ini disampaikan Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Pringsewu, Debit Zuliansyah, yang mendampingi PLT Kadis Koperindag dan UMKM, Sulistyoningsih, dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Jumat (12/9/2025). Menurut Debit, Dinas Koperindag dan UMKM aktif mengikuti zoom meeting serta menerima surat kedinasan dari kementerian untuk memahami prosedur peminjaman modal di Bank Himpunan Bank Negara (Himbara).
Tahap II ini juga menekankan sosialisasi kerjasama antara koperasi Merah Putih dengan BUMN melalui aplikasi Simkopdes Microsite Kementerian Koperasi. Beberapa lembaga BUMN yang dapat menjalin kerja sama meliputi Pupuk Indonesia, Pertamina LPG, Bulog, Apotek Kimia Farma, Pos Indonesia, dan Telkom. Kerja sama ini diharapkan membuka peluang permodalan dan peningkatan kapasitas usaha koperasi di masing-masing pekon.
Debit menambahkan, permodalan maksimal yang bisa diajukan mencapai Rp3 miliar, namun jumlah ini disesuaikan dengan potensi usaha dan pengajuan koperasi di setiap pekon. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025, sebelum mengajukan pinjaman ke bank Himbara, koperasi harus menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan kepala pekon dan Badan Himpun Pemekonan (BHP). Musdesus akan menetapkan besaran dana yang akan dipinjam dan jaminannya menggunakan dana desa.
“Pusat saat ini masih melakukan kajian menyeluruh. Jika pengajuan koperasi mendapat persetujuan atau ACC, baru dituangkan dalam berita acara dan persetujuan pemerintah desa terkait pinjaman dan jaminan ke bank Himbara. Setelah itu, baru disusun proposal bisnis untuk diajukan ke BNI, BRI, BSI, dan Mandiri,” jelas Debit.
Lebih lanjut, ia menekankan adanya konsekuensi bagi koperasi Merah Putih. Jika usaha berjalan dan meraih keuntungan, 20 persen dari keuntungan tersebut wajib diserahkan kepada desa atau pekon untuk pembangunan lokal, sebagaimana diatur dalam Permendes No 10 Tahun 2025. Hal ini diharapkan menjadi sumbangan nyata koperasi bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa.
Saat ini, meskipun koperasi Merah Putih sedang aktif dipersiapkan, belum ada koperasi yang benar-benar berjalan di 120 pekon dan 5 kelurahan di Pringsewu. Proses pengaktifan dan koordinasi dengan pusat dipastikan akan terus berlangsung hingga seluruh tahapan administratif, permodalan, dan kerjasama dengan BUMN tuntas, sehingga koperasi dapat beroperasi secara legal dan efektif.***