• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, November 9, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Gelapnya Anggaran SMA Siger: Saling Bantah Disdikbud, DPRD, dan BPKAD Bandar Lampung

MeldabyMelda
September 14, 2025
in Daerah
0
Gelapnya Anggaran SMA Siger: Saling Bantah Disdikbud, DPRD, dan BPKAD Bandar Lampung

DJADIN MEDIA- Alokasi dana APBD Perubahan Pemkot Bandar Lampung untuk SMA Siger—sekolah swasta yang dijuluki “SMA hantu” gagasan Wali Kota Eva Dwiana—meninggalkan jejak buram dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

Alih-alih jelas, pengakuan pejabat eksekutif dan legislatif justru saling bertolak belakang. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan pada 7 September 2025 bahwa tidak ada anggaran SMA Siger dalam APBD Perubahan tahun ini. “Enggak ada dianggarkan kalau disdik,” ujarnya kepada redaksi.

Namun pernyataan itu berbeda dengan keterangan Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Syukri. Ia menyebut biaya operasional SMA Siger “sepertinya sudah” masuk dalam APBD Perubahan dan kini masih dalam proses administrasi. “Bentuknya bisa berupa bantuan pendidikan atau hibah, menunggu regulasi lebih lanjut,” katanya pada 12 September 2025.

Kebingungan makin bertambah saat BPKAD ikut angkat bicara. Kabid Anggaran BPKAD, Cheppi Hendri Saputra, membenarkan adanya pengajuan dari Dinas Pendidikan. Namun, ia mengakui anggaran tersebut belum keluar karena masih dalam tahap evaluasi di provinsi. Regulasi pendukung, termasuk perwali, baru akan disiapkan setelah APBD Perubahan sah.

Kontradiksi pernyataan antar lembaga ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang benar? Apalagi, secara hukum, pengelolaan dana untuk SMA Siger terancam melanggar sederet aturan, mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hingga Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Lebih ironis, sejumlah kepala sekolah swasta telah menyampaikan keluhan mereka kepada DPRD Provinsi Lampung, namun suara itu seakan tenggelam di balik kepentingan politik dan tarik-menarik kewenangan.

Kasus SMA Siger menjadi potret nyata bagaimana regulasi dan hukum bisa kehilangan makna ketika berhadapan dengan kekuasaan. Ketidakjelasan status anggaran, kaburnya regulasi, hingga ancaman pidana korupsi hanya mempertegas lemahnya transparansi dan akuntabilitas di tubuh Pemkot Bandar Lampung.

Jika tak segera diperjelas, kasus ini berpotensi bukan sekadar polemik anggaran, melainkan juga skandal hukum yang mencoreng dunia pendidikan.***

Source: Alfariezie
Tags: #BandarLampungAnggaranPendidikanDisdikbudDPRDSigerSMAHantu
Previous Post

DAAL Bawa Kisah Perempuan Penderes Damar ke Panggung Internasional di International Folklore Festival 2025

Next Post

Sentuhan PKK Lampung: Bantu Bocah Gizi Buruk di Natar, Tekan Kasus Stunting

Next Post
Sentuhan PKK Lampung: Bantu Bocah Gizi Buruk di Natar, Tekan Kasus Stunting

Sentuhan PKK Lampung: Bantu Bocah Gizi Buruk di Natar, Tekan Kasus Stunting

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In