• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, November 25, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Guru dan Siswa Terombang-ambing: Polemik Alih Fungsi Terminal hingga Subsidi Angkot di Bandar Lampung

MeldabyMelda
September 19, 2025
in Daerah
0
Guru dan Siswa Terombang-ambing: Polemik Alih Fungsi Terminal hingga Subsidi Angkot di Bandar Lampung

DJADIN MEDIA– Dunia pendidikan di Bandar Lampung kembali dirundung kontroversi. Nasib guru dan siswa kini berada dalam ketidakpastian setelah Wali Kota Eva Dwiana mengeluarkan pernyataan yang saling berkontradiksi. Dimulai dari wacana alih fungsi terminal hingga rencana pemberian subsidi angkot, kebijakan yang diambil justru menimbulkan polemik baru di tengah belum terselesaikannya masalah “SMA Hantu” atau Sekolah Siger.

Pada 21 Juli 2025, Wali Kota sempat menyatakan akan mengalihfungsikan terminal tipe C Panjang untuk dijadikan lokasi pembangunan gedung SMA swasta. Sekolah itu disebut akan menggunakan dana dari APBD Pemkot Bandar Lampung, meskipun hingga kini belum ada regulasi yang jelas sebagai dasar hukumnya. Bahkan, sekolah tersebut belum mendapatkan pengakuan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, apalagi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar, sebab kebijakan alih fungsi tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 yang justru ditandatangani sendiri oleh Eva Dwiana. Untuk menunjukkan keseriusannya, ia bahkan sempat meninjau lokasi terminal dan memerintahkan pengosongan bangunan liar di area tersebut. Ironisnya, sekolah yang hendak dibangun pun hingga kini masih berstatus lembaga pendidikan ilegal.

Belum selesai dengan polemik itu, pada 17 September 2025, muncul kontradiksi baru. Sang wali kota kembali melontarkan wacana mengaktifkan angkutan kota (angkot) dengan memberikan subsidi kepada para pengusaha angkot untuk membeli armada baru. Bahkan, ia menegaskan rencana menghidupkan kembali jalur bus utama yang menghubungkan kawasan kampus dan perkantoran di Bandar Lampung.

Namun, di tengah ambisi besar itu, permasalahan mendasar mengenai Sekolah Siger atau “SMA Hantu” justru belum terselesaikan. Ratusan siswa terancam tidak bisa mendapatkan ijazah resmi karena bersekolah di lembaga yang tidak memiliki legalitas. Guru honorer yang sudah sebulan lebih bekerja ganda pun hingga kini belum menerima kepastian pembayaran honor. Beberapa di antara mereka berasal dari SMP Negeri, yang kini harus menanggung beban pekerjaan tambahan tanpa kepastian hak finansial.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 44 Bandar Lampung, yang juga merangkap sebagai Plh Kepala Sekolah Siger, enggan memberikan klarifikasi terkait status pembayaran honor maupun legalitas operasional sekolah tersebut. Ketertutupan ini menambah keresahan para guru dan orang tua siswa.

Lebih jauh, para pengamat menilai ada indikasi pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran sekolah. Penyelenggara SMA Siger diduga dapat terjerat pasal penggelapan aset negara karena tidak jelasnya status penggunaan gedung SMP Negeri yang dipinjam untuk operasional. Bahkan, aliran APBD ke sekolah swasta tanpa izin resmi dinilai sebagai bentuk pelanggaran konstitusi.

Tak hanya itu, ancaman jerat hukum juga mengintai kepala sekolah yang terlibat. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 yang ditandatangani Eva Dwiana, terdapat potensi pidana korupsi jika pengelolaan anggaran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Kini publik menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah persoalan ini akan segera diurai demi kepastian nasib guru dan siswa, atau justru menjadi skandal pendidikan baru yang menambah catatan hitam tata kelola pemerintahan di Bandar Lampung?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD pendidikanEva DwianaGURU HONORERkontroversi Bandar LampungSMA HantuSMA SIGERsubsidi angkotTerminal Panjang
Previous Post

Skandal Sekolah Siger Bandar Lampung: Guru Double Job, Honorer Terlunta-Lunta, Anggaran APBD Jadi Tanda Tanya

Next Post

Kritik Sastra Bandar Lampung: Jurnalisme Sebungkus Mie Instan Menggugat Media Lokal

Next Post
Kritik Sastra Bandar Lampung: Jurnalisme Sebungkus Mie Instan Menggugat Media Lokal

Kritik Sastra Bandar Lampung: Jurnalisme Sebungkus Mie Instan Menggugat Media Lokal

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In