• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, November 24, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Kian Panas: Kontroversi SMA Siger dan Skandal APBD Mengguncang Kota

MeldabyMelda
September 22, 2025
in Daerah
0
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Kian Panas: Kontroversi SMA Siger dan Skandal APBD Mengguncang Kota

DJADIN MEDIA- Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali menjadi sorotan publik usai penampilannya di podcast Helmy Yahya Bicara yang tayang pada Minggu, 21 September 2025. Dalam kesempatan itu, Eva menegaskan komitmennya untuk bekerja amanah dan memanfaatkan setiap kesempatan yang diberikan masyarakat. Namun, pernyataannya ini bertolak belakang dengan berbagai kebijakan yang kini menimbulkan kontroversi besar di tengah masyarakat dan pemerintahan.

Eva Dwiana, yang dijuluki “The Killer Policy,” dikenal dengan keputusan-keputusan yang kontroversial dan kerap dianggap menabrak aturan hukum. Salah satu isu paling panas adalah kebijakan pendidikan yang diterapkan melalui pembentukan SMA swasta bernama Siger. Sekolah ini menjadi sorotan karena lebih dari lima puluh siswa saat ini terjebak di dalam sistem pendidikan yang belum terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan belum diakui oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas sekolah dan masa depan pendidikan siswa yang terdaftar.

Alih-alih memberikan akses pendidikan gratis bagi masyarakat, kebijakan Eva justru menabrak kewenangan pemerintah provinsi. Langkah ini seolah menegasikan peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, memberikan kesan bahwa lembaga resmi tidak mampu mengatur pendidikan di wilayahnya sendiri. Tidak hanya itu, langkah tersebut berpotensi menjerumuskan ketua yayasan, kepala sekolah SMA Siger, serta pejabat BPKAD dan Disdikbud Kota Bandar Lampung ke dalam jerat hukum atas dugaan penggelapan aset negara, dengan ancaman pidana berat termasuk tuduhan sebagai penadah aset negara.

Kontroversi ini semakin pelik karena fungsi kontrol legislatif terlihat lemah. Dua politisi berpengaruh, Heti Friskatati (Golkar) dan Mayang Suri Djausal (Gerindra), justru bungkam dalam menghadapi skandal yang menyedot anggaran APBD Kota Bandar Lampung ini. Bahkan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung melempar tanggung jawab ke Komisi 4 DPRD, yang dipimpin Asroni Paslah, namun Asroni enggan menjelaskan secara rinci persoalan yang jelas-jelas melanggar sembilan regulasi penting.

Beberapa aturan yang disebut dilanggar antara lain:

1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Kisruh ini tidak hanya menimbulkan kerugian hukum dan finansial, tetapi juga mengundang kritik tajam dari masyarakat, praktisi pendidikan, hingga media nasional. Publik kini bertanya-tanya, apakah gelar “The Killer Policy” mencerminkan keberanian Eva dalam mengambil keputusan atau justru menjadi simbol kebijakan yang menabrak hukum dan menjerumuskan banyak pihak ke dalam persoalan hukum dan sosial.

Sementara itu, masyarakat berharap adanya tindakan cepat dari pihak berwenang agar hak pendidikan anak-anak di Bandar Lampung tidak terabaikan dan anggaran negara dapat dikelola sesuai aturan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam mengambil setiap kebijakan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Eva DwianaPendidikan LampungSkandal SMA SigerThe Killer PolicyWali Kota Bandar Lampung
Previous Post

Kontroversi SK Bupati Pringsewu: Kritik Tajam soal Pengangkatan Tenaga Ahli di Tengah Efisiensi Anggaran

Next Post

Jembatan Gantung Tampang Muda Diperbaiki: Harapan Baru untuk Akses Pendidikan di Pematang Sawa

Next Post
Jembatan Gantung Tampang Muda Diperbaiki: Harapan Baru untuk Akses Pendidikan di Pematang Sawa

Jembatan Gantung Tampang Muda Diperbaiki: Harapan Baru untuk Akses Pendidikan di Pematang Sawa

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In