DJADIN MEDIA– Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali melakukan pemeriksaan lapang terkait pembuatan sertifikat tanah yang akan digunakan sebagai tapak (lokasi) pembangunan Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di wilayah Kabupaten Pringsewu. Kegiatan ini digelar untuk memastikan setiap lokasi yang dipilih memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah.
Pemeriksaan lapang ini melibatkan tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, perwakilan instansi teknis terkait, serta masyarakat setempat untuk menjamin transparansi dan akurasi data. Petugas melakukan pengukuran detail dan verifikasi fisik terhadap bidang tanah yang akan digunakan sebagai tapak tower, memastikan tidak terjadi konflik kepemilikan, penggunaan lahan, maupun gangguan hak masyarakat sekitar.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT, M.M., menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung pembangunan infrastruktur strategis. “Pembuatan sertifikat tanah yang akurat dan sah sangat penting untuk kelancaran pembangunan, khususnya untuk proyek tower SUTT. Kami berkomitmen bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar setiap prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum, dan prosesnya transparan serta akuntabel,” ujar Ulin.
Menurutnya, pembangunan tower SUTT memiliki peran krusial dalam meningkatkan kualitas jaringan listrik, memperkuat stabilitas pasokan energi, dan mendorong pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat Pringsewu serta daerah sekitarnya. “Dengan sertifikat tanah yang tepat, proyek ini dapat berjalan lebih cepat, aman, dan tepat sasaran. Ini akan berdampak positif bagi masyarakat, sektor usaha, hingga layanan publik yang mengandalkan ketersediaan listrik,” tambahnya.
Kegiatan pemeriksaan lapang juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai prosedur hukum dan teknis terkait pengadaan tanah untuk infrastruktur publik. Pihak Kantor Pertanahan terus mengimbau masyarakat dan instansi terkait untuk menjaga koordinasi yang baik selama seluruh tahapan proyek, memastikan dukungan maksimal terhadap pembangunan yang transparan dan bebas konflik.
Rencananya, pemeriksaan lapang ini tidak berhenti pada satu titik saja. Tim pertanahan akan melanjutkan pengecekan di beberapa lokasi lainnya di Kabupaten Pringsewu yang akan dijadikan tapak tower SUTT. Setiap titik akan diverifikasi secara cermat, mulai dari pengukuran batas lahan, verifikasi kepemilikan, hingga penilaian kelayakan teknis lokasi untuk menahan konstruksi tower dengan aman dan efisien.
Dengan proses yang sistematis dan melibatkan partisipasi berbagai pihak, diharapkan pembangunan tower SUTT dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi maupun teknis, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dalam bentuk pasokan listrik yang lebih andal dan stabil. Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam mendorong pembangunan infrastruktur yang modern, aman, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.***