• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, October 11, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Oknum LSM Lampung Ditangkap Diduga Lakukan Pemerasan Pejabat RSUDAM, Polisi Ungkap Modus dan Ancaman

MeldabyMelda
September 23, 2025
in Daerah
0
Dua Oknum LSM Lampung Ditangkap Diduga Lakukan Pemerasan Pejabat RSUDAM, Polisi Ungkap Modus dan Ancaman

DJADIN MEDIA – Dunia Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung digegerkan dengan penangkapan dua oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). Kedua pelaku, Wahyudi Hasyim selaku Ketua LSM Gepak dan Fadli sebagai Ketua Fagas, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Lampung pada Minggu, 21 September 2025, di salah satu minimarket di Bandar Lampung.

Kuasa hukum RSUDAM, Muhammad Fahmi Nirwansyah, menjelaskan bahwa tindakan pemerasan ini bukan kali pertama terjadi. Kedua pelaku diduga telah berulang kali memberikan ancaman kepada pihak rumah sakit, termasuk melalui penyebaran berita negatif di media online. “Oknum ini berkali-kali memberikan ancaman dan menyebarkan cerita miring tentang RSUDAM. Awalnya kami mencoba membuka ruang diskusi, tetapi tuntutan mereka semakin tidak masuk akal,” ujarnya, Selasa, 23 September 2025.

Modus operandi yang digunakan para pelaku, kata Fahmi, meliputi meminta jatah proyek dengan dalih untuk kepentingan masyarakat. Jika tidak dipenuhi, mereka menuntut uang tutup mulut agar pemberitaan negatif dihentikan. Bahkan, permintaan persentase proyek mencapai 20 persen dari total nilai proyek, angka yang dianggap tidak masuk akal. Ancaman lain berupa surat kaleng dan berita berbayar yang mendiskreditkan RSUDAM juga telah dilakukan sejak Juli 2025.

Polda Lampung kemudian menahan kedua oknum LSM tersebut dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP terkait ancaman pencemaran nama baik, serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan kronologis OTT. Awalnya, tersangka W menghubungi korban melalui WhatsApp, mengirim berita negatif melalui portal berita online milik pelaku, hingga akhirnya menuntut uang dan paket proyek agar aksi demonstrasi dan pemberitaan negatif tidak terjadi. “Pada tanggal 21 September 2025, korban yang didampingi saksi menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada tersangka W dan F di sebuah café di Enggal Bandar Lampung. Namun tersangka F kembali menuntut tambahan Rp 20 juta,” jelas Indra.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp 20 juta, satu unit mobil Toyota Rush hitam, sejumlah handphone milik kedua pelaku, serta dua bilah senjata tajam berupa pisau dan celurit. Barang bukti ini menguatkan dugaan adanya pemerasan yang terorganisir dengan ancaman fisik maupun psikologis.

Indra menambahkan, modus operandi para pelaku tergolong sistematis: mereka pertama-tama menjalin kontak melalui WhatsApp, kemudian memanfaatkan berita negatif untuk menimbulkan rasa takut, memaksa korban bernegosiasi, dan mendapatkan keuntungan berupa uang atau proyek. Data komunikasi yang dianalisis menunjukkan korban bukan hanya satu orang, dan kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor. “Kami mengimbau semua korban untuk segera melapor ke Polda Lampung agar kasus ini dapat ditangani secara tuntas,” katanya.

Kuasa hukum RSUDAM menegaskan bahwa tindakan ini merusak citra LSM yang seharusnya menjadi penyeimbang antara masyarakat dan pemerintah. “LSM seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, bukan menyalahgunakan peran untuk keuntungan pribadi,” kata Fahmi.

Penahanan kedua oknum LSM ini menjadi peringatan keras bagi pihak manapun yang mencoba memanfaatkan posisi atau organisasi untuk pemerasan dan ancaman. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tegas, dengan tujuan memberikan efek jera serta melindungi pejabat publik dari tindakan kriminal serupa.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Ancaman Pejabat RSUDAMBerita LampungKejahatan SiberLSM LampungModus LSMOTT Polda LampungPemerasan RSUDAMPenangkapan Oknum LSM
Previous Post

Disdikbud Lampung Gandeng Bimbel Dorong Kenaikan APK Perguruan Tinggi, Target Generasi Unggul

Next Post

BPS Tanggamus Gelar Seminar HSN 2025, Tegaskan Peran Data Statistik untuk Dorong Ekonomi Daerah

Next Post
BPS Tanggamus Gelar Seminar HSN 2025, Tegaskan Peran Data Statistik untuk Dorong Ekonomi Daerah

BPS Tanggamus Gelar Seminar HSN 2025, Tegaskan Peran Data Statistik untuk Dorong Ekonomi Daerah

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In