DJADIN MEDIA – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto tetap dianggap penting oleh DPRD Provinsi Lampung. Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menegaskan bahwa program ini memiliki manfaat besar bagi pendidikan dan kesehatan anak-anak, namun kualitas pelaksanaannya perlu mendapat perhatian serius, khususnya setelah terjadinya kasus keracunan massal di sejumlah sekolah.
“Program MBG sangat bermanfaat untuk meningkatkan gizi anak-anak dan mendukung penurunan stunting. Tapi kualitasnya harus ditingkatkan, mulai dari ketersediaan bahan baku yang layak hingga peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap program ini,” kata Deni Ribowo, Senin (29/9/2025).
Deni menekankan pentingnya penyelidikan forensik menyeluruh untuk memastikan akar permasalahan keracunan massal. Menurutnya, penyelidikan harus dapat membedakan apakah insiden tersebut disebabkan oleh human error atau kondisi khusus anak, seperti alergi makanan tertentu.
“Misalnya, ada anak yang biasanya tidak makan ikan, tapi tiba-tiba memakannya, atau ada yang alergi susu. Hal-hal semacam ini harus dianalisis secara mendalam agar tidak ada kesalahan di masa mendatang,” jelas Deni.
Deni juga meminta agar aparat penegak hukum dari Polda Lampung, Polres, hingga jajaran di bawahnya melakukan investigasi komprehensif. Tidak hanya itu, kepala sekolah, dinas kesehatan, dan Puskesmas setempat harus terlibat dalam memastikan makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) layak dikonsumsi sebelum didistribusikan ke sekolah.
“Fokus penyelidikan bukan mencari siapa yang salah atau menghukum individu, tapi memperbaiki kualitas MBG agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Deni.
Sementara itu, Dosen Hukum Bisnis Universitas Darmajaya, Zulfikar Ali Butho, menambahkan agar struktur pengelolaan SPPG melibatkan pihak eksternal, terutama lembaga kesehatan, sebagai upaya pencegahan. “Struktur yang ada sebenarnya sudah cukup, tapi karena harus melayani jumlah siswa yang besar, keterbatasan itu muncul. Melibatkan lembaga kesehatan akan membantu memastikan standar keamanan pangan lebih terjaga,” kata Zulfikar.
Ia menegaskan pula bahwa ada dasar hukum yang mengatur kejadian keracunan pangan, yakni Pasal 72 ayat (1) PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. “Pasal ini mewajibkan setiap orang untuk melaporkan dugaan keracunan yang menimpa lebih dari satu orang. Jadi laporan dan investigasi harus dilakukan dengan serius,” ujar Zulfikar.
Lebih jauh, Zulfikar menyarankan agar kasus keracunan massal ini ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal ini memungkinkan pelayanan kesehatan diprioritaskan sehingga dampak terhadap anak-anak dapat diminimalkan. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi prosedur distribusi makanan di SPPG, mulai dari pengolahan, penyimpanan, hingga pengiriman ke sekolah, agar keamanan pangan dapat terjamin.
Deni menambahkan, perbaikan kualitas MBG juga mencakup peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. “Kita harus pastikan semua lapisan terlibat, mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan di dapur MBG, hingga distribusi. Jangan sampai ada celah yang menimbulkan risiko bagi anak-anak kita,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, DPRD Lampung berharap program MBG tetap berjalan, memberi manfaat maksimal bagi anak-anak, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional ini.***