DJADIN MEDIA– Kasus pencabulan anak di bawah umur di Lampung Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah tersangka JH (57) dibebaskan karena masa tahanannya telah habis. Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menegaskan bahwa pembebasan tersangka murni berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dan bukan bentuk kelalaian aparat dalam menindak kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusnomo, menjelaskan, penahanan dalam proses hukum memiliki batas waktu maksimal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Total masa penahanan tersangka mencapai 120 hari. Jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan pada akhir masa tahanan, penahanan tidak dapat dilanjutkan. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, tetapi aturan yang wajib dipatuhi,” jelas AKP Indik, Rabu (1/10/2025).
Polisi menekankan bahwa tindakan ini tetap sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang diatur dalam KUHP. Artinya, meski tersangka dibebaskan, ia tetap dianggap bersalah hanya setelah ada putusan pengadilan. Dari sisi materi hukum, JH tetap dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Dalam penjelasannya, AKP Indik menyebut tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH. Pertama, tersangka telah menjalani masa tahanan maksimal 120 hari sesuai KUHAP. Karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap, polisi secara hukum wajib melepaskan tersangka.
Kedua, hasil tes DNA menunjukkan anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH. Namun, tersangka mengakui pernah menyetubuhi korban satu kali. Polisi menegaskan bahwa pengakuan ini cukup untuk melanjutkan penyidikan.
Ketiga, Polres Lampung Selatan tengah mendalami keterlibatan pelaku lain. Dua terduga pelaku tambahan tengah diperiksa, dan saksi-saksi tambahan akan dipanggil untuk memperkuat berkas perkara. AKP Indik menegaskan, pembebasan JH tidak berarti ia bebas dari jerat hukum. Jika berkas dinyatakan lengkap, tersangka dapat dipanggil kembali atau bahkan ditahan ulang sesuai prosedur hukum.
Polisi juga menegaskan profesionalisme aparat dalam menangani kasus ini. AKP Indik mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu yang beredar di media sosial. “Kami mohon masyarakat percaya pada proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum pasti. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan kredibilitas penegakan hukum di Lampung Selatan. Masyarakat diimbau terus memantau perkembangan resmi dari kepolisian dan tidak mudah percaya informasi yang belum diverifikasi.***