DJADIN MEDIA – Lampung kembali diguncang kasus heboh yang menyeret debt collector, anggota polisi, hingga perusahaan pembiayaan. Sengketa mobil Mitsubishi Pajero berujung saling lapor ke Polda Lampung dan kini tengah menjadi sorotan publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan perampasan kendaraan. Mobil Pajero tersebut kini diamankan sebagai barang bukti. “LP tersebut sudah kami tangani, empat saksi juga telah diperiksa,” ujarnya, Rabu, 1 Oktober 2025.
Kasus ini bermula pada Jumat, 26 September 2025, di halaman Masjid Airan Raya, Lampung Selatan. Debt collector berinisial AS melaporkan dugaan penghalangan tugasnya ke Ditpropam Polda Lampung setelah terjadi perdebatan di jalan dengan seorang anggota Polri yang diketahui menggunakan kendaraan tersebut. Mobil Pajero akhirnya dibawa ke Mapolda Lampung untuk mediasi, namun tidak ada kesepakatan.
Situasi makin pelik ketika pemegang kendaraan, bernama Ivin, memilih mengunci dan meninggalkan Pajero itu di parkiran Polda Lampung. Saat hendak diambil kembali, kepemilikan kendaraan tidak bisa dikonfirmasi karena STNK bukan atas nama pengguna.
Indra mengungkapkan, penyelidikan mendapati Pajero tersebut milik PT B. Mobil itu dipinjamkan kepada seorang pelapor, lalu beralih lagi hingga akhirnya digunakan oleh E, anggota Polri. Fakta mengejutkan, mobil mewah ini ternyata sudah menunggak cicilan selama 18 bulan.
“Pemilik resmi adalah PT B. Mobil dipinjamkan berlapis hingga akhirnya dipakai anggota Polri. Dari hasil pengecekan, unit Pajero ini menunggak angsuran pembiayaan 18 bulan,” jelas Indra. Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami putusan MK terkait sengketa penarikan kendaraan dan menempuh jalur hukum bila dirugikan.
Sementara itu, pihak debt collector AS membela diri. Ia menegaskan, tindakan penarikan mobil sudah sesuai SOP dengan mandat resmi dari BCA Finance. “Unit ini atas nama Nurfadilah. Kredit macet 18 bulan. Kami diberi surat perintah resmi dari BCA Finance untuk melakukan penarikan,” tegasnya.
Namun, konflik tak berhenti di situ. AS mengklaim pengguna kendaraan memasang plat nomor palsu A 774 R, padahal STNK resmi menunjukkan nopol BE 88 NF. Ia juga mengungkapkan bahwa anggota Polri berinisial E yang menggunakan mobil tersebut mengaku mendapat kendaraan dengan cara gadai senilai Rp400 juta dari kerabatnya.
Kasus ini pun makin panas karena mempertemukan kepentingan perusahaan pembiayaan, debt collector, dan pihak kepolisian. Polda Lampung kini terus mendalami perkara ini untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana pemerasan maupun penyalahgunaan wewenang. Publik menanti, apakah kasus ini akan membuka tabir praktik ilegal dalam penarikan kendaraan kredit macet, atau justru menyingkap jaringan penyalahgunaan kendaraan mewah oleh oknum aparat.***