• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, October 9, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Ironi Pendidikan Lampung: Sekolah Bermasalah Dibela Guru, Murid Terancam Gagal Dapat Ijazah

MeldabyMelda
October 2, 2025
in Daerah
0
Ironi Pendidikan Lampung: Sekolah Bermasalah Dibela Guru, Murid Terancam Gagal Dapat Ijazah

DJADIN MEDIA – Dunia pendidikan di Lampung kembali disorot tajam. Kasus sekolah Siger 1 atau SMP Negeri 38 Bandar Lampung menjadi bukti nyata rapuhnya sistem pengawasan pendidikan. Alih-alih melindungi hak murid, justru muncul pembelaan dari oknum guru yang seolah menutup mata terhadap aturan yang berlaku.

Pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, seorang guru laki-laki berstatus ASN berinisial BH kedapatan memberikan pernyataan kontroversial. Ia membela keberadaan sekolah Siger dengan alasan sekolah tersebut membantu masyarakat kurang mampu. Menurut BH, sekolah itu adalah bentuk “sekolah bantuan” yang sifatnya baik dan layak didukung.

Namun, pembelaan BH dinilai dangkal dan berbahaya. Sebagai tenaga pendidik, seharusnya ia memahami regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan. Pernyataannya justru bisa menyesatkan publik, terutama peserta didik. Bagaimana tidak, ia tidak mengetahui bahwa sekolah Siger masih bermasalah dalam hal legalitas dan belum mengantongi izin operasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Lebih dari itu, sekolah Siger bahkan belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Artinya, murid yang menempuh pendidikan di sana berpotensi tidak bisa memperoleh ijazah resmi dari negara. Kondisi ini sangat memprihatinkan, karena masa depan para siswa dipertaruhkan akibat kelalaian pihak pengelola sekolah dan lemahnya pengawasan.

Tak hanya soal izin, kasus ini juga menyeret dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan aset negara. Plh Kepala Sekolah Siger 1 bersama pihak BPKAD diduga kuat menggelapkan aset negara dan menjadi penadah barang hasil penggelapan. Dugaan ini memperlihatkan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang jelas-jelas merugikan publik.

Ironisnya, pernyataan BH justru mengesampingkan fakta-fakta tersebut. Ia bahkan membandingkan persoalan sekolah ilegal ini dengan kasus lain, seolah-olah kejahatan atau pelanggaran aturan bisa ditoleransi dengan alasan tertentu. Sikap ini dianggap mencederai peran guru sebagai pendidik yang seharusnya menanamkan nilai integritas, kejujuran, dan ketaatan terhadap hukum.

Kehadiran sekolah ilegal seperti Siger 1 adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan Lampung. Di satu sisi, masyarakat miskin membutuhkan akses pendidikan. Namun di sisi lain, penyelenggaraan pendidikan yang tidak sesuai aturan hanya akan menimbulkan kerugian lebih besar. Murid menjadi korban karena berisiko tidak mendapat ijazah yang sah, sementara oknum-oknum tertentu justru diuntungkan secara tidak bertanggung jawab.

Publik menuntut agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum, segera turun tangan. Pengawasan harus diperketat agar tidak ada lagi sekolah “siluman” yang beroperasi tanpa izin. Guru-guru juga diingatkan agar tidak gegabah memberikan pembelaan tanpa dasar hukum yang jelas. Sebab, pendidikan bukan sekadar mengajar, tetapi juga membentuk moral dan karakter bangsa.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aset negaraGuru ASNIjazah Tidak SahPendidikan Lampungsekolah sigerSkandal PendidikanSMP Negeri 38 Bandar Lampung
Previous Post

Kasus Mobil Pajero di Lampung Memanas: Kredit Macet 18 Bulan, Plat Palsu, hingga Saling Lapor

Next Post

Heboh! SMA Siger 2 Bentukan Eva Dwiana Terima MBG Meski Belum Terdaftar Dapodik, Publik Pertanyakan Skandal Baru Pendidikan

Next Post
Heboh! SMA Siger 2 Bentukan Eva Dwiana Terima MBG Meski Belum Terdaftar Dapodik, Publik Pertanyakan Skandal Baru Pendidikan

Heboh! SMA Siger 2 Bentukan Eva Dwiana Terima MBG Meski Belum Terdaftar Dapodik, Publik Pertanyakan Skandal Baru Pendidikan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In