DJADIN MEDIA – Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu pada Kamis, 2 Oktober 2025, mendapat sambutan positif dari aparat pekon. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam terkait prosedur pendaftaran tanah dan sertifikasi, sekaligus mempermudah aparat desa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Acara yang dihadiri perwakilan aparat pekon dari berbagai wilayah di Kabupaten Pringsewu ini menekankan pentingnya peran desa dalam mendampingi warga. Sosialisasi pra-penyuluhan yang diberikan oleh BPN Pringsewu tidak hanya berfokus pada aspek teknis administrasi, tetapi juga memberikan tips praktis dan dorongan agar aparat pekon dapat membantu masyarakat dengan lebih efektif.
Salah satu peserta, Wiludin dari Pekon Bulurejo, mengungkapkan rasa syukurnya atas terselenggaranya sosialisasi tersebut. “Alhamdulillah, saya sangat terbantu dengan adanya sosialisasi PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu. Sebelumnya saya masih bingung mengenai tahapan pendaftaran tanah agar mendapatkan sertipikat resmi, namun setelah mengikuti penyuluhan ini, semua menjadi jelas,” ungkapnya.
Wiludin menambahkan bahwa program PTSL membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Sertipikat tanah yang diterbitkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga rasa aman dan perlindungan hak atas tanah. “Terima kasih kepada BPN Pringsewu yang telah membimbing masyarakat dengan sabar dan ramah. Ini sangat membantu kami di desa untuk memberikan informasi yang benar,” lanjutnya.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menyatakan bahwa apresiasi dari aparat pekon menjadi motivasi untuk terus mendorong masyarakat mengikuti program PTSL. “Kami berharap antusiasme yang ditunjukkan aparat desa bisa menular ke masyarakat sehingga lebih banyak warga yang memanfaatkan program ini. PTSL tidak hanya soal sertipikat, tetapi juga tentang memberikan kepastian hukum dan keamanan hak atas tanah bagi warga,” ujar Ulin Nuha.
Selain pemaparan teknis, sosialisasi ini juga menghadirkan sesi tanya jawab interaktif, di mana aparat pekon bisa menyampaikan kendala yang mereka temui di lapangan. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi BPN dalam meningkatkan layanan serta penyuluhan ke masyarakat. Program ini diyakini mampu mempercepat proses sertifikasi tanah, mengurangi sengketa, dan membangun kesadaran hukum di tingkat desa.
Dengan adanya sosialisasi ini, BPN Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat, memastikan setiap warga mendapatkan haknya secara sah dan aman, serta meningkatkan pemahaman aparat pekon sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik di bidang pertanahan.***