DJADIN MEDIA– Aksi pelarian panjang seorang pria berinisial SA (56) akhirnya terhenti di tangan Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus. Warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong itu diringkus setelah berbulan-bulan menjadi buronan atas kasus penganiayaan berat yang menimbulkan luka serius pada korbannya.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. SA ditangkap tanpa perlawanan di rumah seorang temannya di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.
“Tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama beberapa bulan untuk menghindari kejaran polisi. Setelah kami mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaannya, tim langsung bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan,” ujar Iptu Tjasudin.
Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi pada Rabu malam (11/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di area persawahan Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Korban, Turman (57), warga Pekon Sridadi, tengah memanen padi bersama rekannya, Ismiyatun (50). Tanpa diduga, SA muncul dan langsung menyerang korban secara brutal menggunakan sebatang kayu sepanjang satu meter.
“Pelaku memukul korban bertubi-tubi ke arah wajah hingga korban terjatuh dan mengalami luka sobek di pipi kanan,” jelas Kapolsek. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan perawatan medis dan sempat dirawat selama satu hari akibat luka serius yang dialaminya.
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wonosobo. Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Namun upaya penangkapan sempat terkendala karena tersangka terus berpindah tempat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 8707 Z, satu batang kayu bulat warna cokelat panjang sekitar 75 cm yang digunakan untuk memukul korban, satu potong baju kaos lengan panjang warna kuning, dan satu celana panjang warna krem milik korban.
Dalam pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan penganiayaan karena dendam lama terhadap korban yang disebut pernah memiliki permasalahan pribadi dengannya. “Pengakuan tersangka, tindakan ini dipicu dendam pribadi yang sudah lama tidak terselesaikan,” tambah Kapolsek.
Iptu Tjasudin menegaskan bahwa tindakan kekerasan bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan konflik. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak mudah terprovokasi dalam menghadapi masalah pribadi.
“Kami mengajak seluruh warga untuk menghindari kekerasan dan menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin. Bila terjadi persoalan di lingkungan, segera laporkan atau koordinasikan dengan Bhabinkamtibmas sebagai penengah,” tegasnya.
Kini, SA telah ditahan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang dibiarkan tanpa penyelesaian bisa berujung pada tindakan kriminal. Kepolisian berharap masyarakat lebih mengedepankan musyawarah dan komunikasi dalam menghadapi permasalahan, agar tidak ada lagi korban yang jatuh akibat amarah sesaat.***

