• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, December 26, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Tim Gabungan Kejaksaan Lampung Tangkap Buronan Korupsi Dana PNPM Tanggamus Setelah 10 Tahun Buron

MeldabyMelda
October 15, 2025
in Daerah
0
Tim Gabungan Kejaksaan Lampung Tangkap Buronan Korupsi Dana PNPM Tanggamus Setelah 10 Tahun Buron

DJADIN MEDIA– Kejaksaan Tinggi Lampung kembali mencatat prestasi signifikan dalam penegakan hukum dengan berhasil menangkap buronan kasus korupsi yang telah menghilang selama satu dekade. Terpidana berinisial RLH, yang terlibat dalam penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus untuk periode 2015-2016, akhirnya berhasil diamankan.

Penangkapan RLH merupakan hasil dari operasi intelijen yang matang dan koordinasi lintas satuan di bawah program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Tim gabungan yang terlibat terdiri dari Seksi V Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Proses pengintaian dilakukan secara cermat, termasuk pemantauan gerak-gerik, analisis data, serta identifikasi lokasi-lokasi yang kemungkinan dijadikan tempat persembunyian.

RLH ditangkap pada Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 18.10 WIB, saat sedang beraktivitas di tempat kerjanya di wilayah Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan di luar dugaan, menunjukkan ketelitian tim intelijen dalam melacak buronan yang selama ini berpindah-pindah lokasi.

Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi pesan tegas bagi seluruh buronan kasus pidana. “Penangkapan RLH membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Sekalipun melarikan diri selama sepuluh tahun dan berpindah-pindah lokasi, jerat hukum pada akhirnya akan menjemput mereka. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk memburu siapa pun yang menghindari tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Kasus yang menjerat RLH berkaitan dengan penyelewengan dana SPP PNPM yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan. Dana tersebut digulirkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik. Penangkapan ini bukan hanya menegakkan putusan pengadilan, tetapi juga memulihkan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Keberhasilan ini juga menegaskan efektivitas sinergi antara unit-unit Kejaksaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Koordinasi yang baik antara Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menjadi kunci dalam menuntaskan perkara-perkara tertunda dan mengeksekusi DPO sesuai hukum yang berlaku.

Setelah penangkapan, RLH langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pemeriksaan awal. Prosedur selanjutnya, ia akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus selaku jaksa eksekutor untuk proses administrasi dan hukum lebih lanjut, sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhkan.

Keberhasilan penangkapan RLH juga diharapkan menjadi efek jera bagi pihak lain yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Lampung terus dilakukan secara serius dan menyeluruh, termasuk terhadap kasus-kasus lama yang sempat tertunda penyelesaiannya.

Program Tabur Kejaksaan, yang menargetkan buronan di seluruh Indonesia, kini semakin diperkuat dengan pendekatan intelijen yang sistematis, analisis data, serta pemanfaatan koordinasi lintas lembaga. Penangkapan RLH menjadi contoh nyata bahwa upaya penegakan hukum bersifat konsisten dan tidak mengenal kompromi terhadap pelanggaran dana publik.***

 

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: BuronanDihukumDanaPublikKejaksaanLampungKorupsiPNPMLampungTanggamusPenegakanHukum
Previous Post

BPK Lampung Mulai Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Lampung Selatan, Sekda Minta Dukungan Penuh Perangkat Daerah

Next Post

Menko AHY Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 32 Lampung, Dorong Pendidikan Berkualitas dan Pembinaan SDM Unggul

Next Post
Menko AHY Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 32 Lampung, Dorong Pendidikan Berkualitas dan Pembinaan SDM Unggul

Menko AHY Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 32 Lampung, Dorong Pendidikan Berkualitas dan Pembinaan SDM Unggul

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In