DJADIN MEDIA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengamanan aset daerah. Dari total 2.335 bidang tanah milik pemerintah, sebanyak 1.394 bidang telah bersertifikat. Angka ini setara dengan sekitar 60 persen total aset tanah yang dikelola pemerintah kabupaten tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, SH., MH., mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025). Ia menjelaskan bahwa progres ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara BPKAD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Dari total 2.335 bidang tanah, sudah 1.394 yang bersertifikat. Sisanya sekitar 941 bidang sedang dalam proses pensertifikatan. Jika berjalan lancar, dua hingga tiga tahun ke depan seluruh aset tanah milik Pemkab Pringsewu ditargetkan sudah bersertifikat semua,” ujar Olpin optimistis.
Menurutnya, sertifikasi aset tanah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan legalitas aset milik daerah agar tidak terjadi tumpang tindih atau klaim pihak lain. “Dengan adanya sertifikat, status hukum aset menjadi jelas. Ini juga akan memperkuat posisi pemerintah dalam pengelolaan dan perencanaan pembangunan,” tambahnya.
Meski demikian, Olpin tak menampik adanya kendala di lapangan. Salah satunya terkait keterbatasan tenaga teknis di Kantor BPN yang juga harus melayani kebutuhan masyarakat umum. “Kami memahami bahwa BPN memiliki tugas besar, bukan hanya mengurus sertifikat milik pemerintah. Karena itu, kami tetap berkoordinasi agar proses tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik,” ujarnya.
Selain keterbatasan sumber daya manusia, faktor teknis seperti pengukuran ulang, penelusuran batas wilayah, serta verifikasi dokumen lama juga memerlukan waktu cukup panjang. Namun demikian, BPKAD memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Sebagai pejabat yang baru dua bulan menjabat di Pringsewu, Olpin langsung mengambil langkah strategis dengan menyurati seluruh kepala OPD untuk menginventarisasi aset yang dikelola masing-masing instansi. Tujuannya agar ada data yang valid terkait status aset dan potensi masalah yang mungkin timbul. “Alhamdulillah, hingga saat ini tidak ada laporan terkait sengketa atau aset bermasalah. Artinya, kondisi aset daerah kita relatif aman,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab terbesar dalam pengelolaan aset berada di tangan masing-masing kepala OPD, karena mereka yang mengetahui secara langsung kondisi fisik dan administrasi aset yang digunakan. “Kalau kepala BPKAD tentu tidak mungkin tahu semua detail aset di lapangan. Karena itu, sinergi antarinstansi sangat penting,” jelasnya.
Ke depan, BPKAD Pringsewu berencana mempercepat proses sertifikasi melalui optimalisasi koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan BPN dan pemerintah provinsi. Program digitalisasi data aset juga menjadi fokus untuk mempermudah pemantauan, pengarsipan, dan pelaporan.
“Kalau data sudah terdigitalisasi dan koordinasi berjalan baik, kami yakin semua aset bisa bersertifikat lebih cepat. Ini juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tutup Olpin.
Langkah Pemkab Pringsewu ini menjadi contoh nyata bagaimana pengelolaan aset yang tertib dapat memperkuat fondasi pembangunan daerah. Dengan 60 persen aset sudah bersertifikat, pemerintah daerah semakin percaya diri dalam melangkah menuju tata kelola yang profesional, aman, dan transparan.***

